UMP Bengkulu 2026 Naik 5,89 Persen, Syarifudin: Sesuai Regulasi dan Daya Beli Pekerja

Ekonomi, News17 Dilihat

Charger | Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu Tahun 2026 sebesar Rp 2.827.250,90. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.646/DKKTRANS/Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menjelaskan bahwa UMP Bengkulu 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,89 persen atau Rp 157.211,90 dibandingkan tahun sebelumnya.

“Penetapan UMP tahun 2026 ini telah melalui tahapan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kenaikan tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta daya beli pekerja,” ujar Syarifudin, Rabu (24/12/2025).

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.647/DKKTRANS/Tahun 2025.

Adapun besaran UMK di Provinsi Bengkulu Tahun 2026 meliputi Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 3.217.086,00, Kota Bengkulu Rp 3.089.218,66, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp 2.945.142,20, Kabupaten Bengkulu Utara Rp 2.906.158,92, serta Kabupaten Rejang Lebong Rp 2.841.749,59.

Syarifudin menegaskan, UMK dan UMP yang telah ditetapkan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan. “Pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMP dan UMK. Ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap pekerja dan buruh,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada perusahaan dan pekerja agar dapat memahami dan melaksanakan kebijakan pengupahan ini secara bersama-sama.

“Kami berharap kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara keberlangsungan dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja di Provinsi Bengkulu,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *