charger.my.id
Wakil Rektor Universitas Dehasen Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Penganiayaan Terus Bergulir

Charger | Bengkulu – Proses hukum dugaan penganiayaan yang menyeret Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Dehasen Bengkulu terus berlanjut. Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu resmi memeriksa pejabat kampus tersebut pada Kamis (5/3/2026).

Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit Pidana Umum (Pidum) sejak pukul 10.00 WIB. Selain terlapor, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi guna mengungkap secara jelas peristiwa yang dilaporkan terjadi di lingkungan kampus.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan selama laporan korban tidak dicabut.

“Proses masih jalan terus, selagi laporan tidak dicabut oleh korban perkara ini akan tetap berjalan,” tegas Kompol Sujud.

Penegasan tersebut menunjukkan bahwa perkara tidak dapat dihentikan hanya karena tekanan opini publik maupun dinamika internal kampus. Secara hukum, laporan pidana akan terus diproses hingga ada dasar penghentian yang sah.

Sementara itu, Ps Kanit Pidum IPDA Revi Harisona mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa empat orang saksi serta terlapor.

“Iya diperiksa dari jam 10 tadi di Pidum 3. Sejauh ini sudah ada 4 saksi yang kami periksa dan terlapor sudah diperiksa juga,” ujarnya.

IPDA Revi juga menegaskan bahwa penyidik tidak dapat menghentikan perkara tanpa adanya perdamaian antara kedua belah pihak. Setelah seluruh pemeriksaan selesai, kasus tersebut akan digelar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Selagi tidak ada perdamaian antara kedua belah pihak penyidik tidak bisa menghentikan perkaranya. Nanti kalau sudah semua pemeriksaan kami gelar,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi kampus yang seharusnya berperan sebagai pembina dan pelindung mahasiswa. Dugaan penganiayaan di lingkungan akademik memunculkan pertanyaan serius terkait etika kepemimpinan serta sistem pengawasan internal di perguruan tinggi tersebut.
Jika unsur pidana dinyatakan terpenuhi, perkara dapat berlanjut ke tahap penetapan tersangka hingga proses persidangan.

Namun, apabila dalam gelar perkara ditemukan fakta berbeda, penyidik juga memiliki kewenangan menentukan arah penanganan sesuai alat bukti yang ada.
Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, publik kini menunggu apakah pihak kampus akan mengambil langkah internal terkait posisi Wakil Rektor yang sedang diperiksa.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan selama laporan belum dicabut atau belum ada perdamaian resmi, kasus tersebut dipastikan tetap bergulir.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Gejolak Global

Charger | Jakarta, 3 Maret 2026 — Rapat Dewan Komisioner Bulanan (OJK) yang diselenggarakan pada 25 Februari 2026 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian global dan domestik yang penuh tantangan.

Secara global, perekonomian masih menunjukkan kinerja yang relatif baik, sejalan dengan penguatan sektor manufaktur dunia dan membaiknya keyakinan konsumen. Namun demikian, meningkatnya tensi geopolitik dan fragmentasi geoekonomi pada awal 2026—termasuk konflik di Timur Tengah serta dinamika kebijakan perdagangan —menjadi risiko penurunan (downside risk) yang berpotensi meningkatkan volatilitas pasar keuangan global.

Perekonomian AS pada kuartal IV 2025 tercatat tumbuh 1,4 persen secara kuartalan (qtq), lebih rendah dari ekspektasi pasar sebesar 2,5 persen. Perlambatan ini dipengaruhi oleh government shutdown dan pelemahan konsumsi, meskipun pasar tenaga kerja masih relatif solid. Tekanan inflasi kembali meningkat sehingga ekspektasi pemangkasan suku bunga pada pertengahan tahun cenderung menurun, dengan arah kebijakan suku bunga yang diperkirakan bertahan lebih tinggi dalam jangka waktu lebih lama (higher for longer).

Di kawasan Asia, perekonomian masih menghadapi tekanan permintaan domestik akibat berlanjutnya krisis sektor properti, meskipun kinerja eksternal tetap mencatatkan surplus.

Dari sisi domestik, perekonomian pada kuartal IV 2025 mencatat pertumbuhan solid sebesar 5,39 persen (yoy), sehingga secara keseluruhan tahun 2025 tumbuh 5,11 persen. Inflasi headline meningkat terutama dipengaruhi efek basis rendah pada tahun sebelumnya. Indeks Keyakinan Konsumen masih berada di zona optimistis meskipun mengalami moderasi, sementara aktivitas manufaktur tetap berada pada fase ekspansif pada awal 2026.

Pasar Modal Relatif Terkendali

Pada Februari 2026, tekanan di pasar saham domestik terpantau mereda. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada 27 Februari 2026 ditutup di level 8.235,49, terkoreksi 1,13 persen secara bulanan (mtd) dan 4,76 persen secara tahunan berjalan (ytd). OJK terus memantau volatilitas pasar yang meningkat pada awal Maret 2026 seiring eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah serta berkoordinasi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk menyiapkan langkah kebijakan yang diperlukan.

Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) saham pada Februari 2026 tercatat Rp25,62 triliun, dengan proporsi transaksi investor ritel sebesar 53 persen. Dari sisi investor asing, tercatat net sell sebesar Rp0,36 triliun.
Di pasar obligasi, indeks komposit ICBI per 27 Februari 2026 ditutup pada level 442,12 atau terapresiasi 0,45 persen secara mtd.

Sementara itu, industri pengelolaan investasi tetap menunjukkan kinerja positif dengan Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.115,71 triliun dan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana sebesar Rp726,26 triliun.
Jumlah investor pasar modal juga terus meningkat. Hingga 25 Februari 2026, terdapat penambahan 1,8 juta investor baru, sehingga secara ytd jumlah investor tumbuh 12,34 persen menjadi 22,88 juta.

Perbankan Tumbuh dengan Risiko Terkelola
Kinerja intermediasi perbankan nasional tetap solid. Pada Januari 2026, kredit tumbuh 9,96 persen yoy menjadi Rp8.557 triliun, didorong terutama oleh Kredit Investasi yang tumbuh 22,38 persen. Likuiditas perbankan tetap memadai dengan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 27,54 persen dan Liquidity Coverage Ratio (LCR) mencapai 197,92 persen.

Kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,14 persen dan NPL net 0,82 persen. Permodalan perbankan juga kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 25,87 persen.

Asuransi dan Pembiayaan Tetap Resilien

Di sektor perasuransian, aset industri asuransi pada Januari 2026 mencapai Rp1.214,82 triliun atau tumbuh 5,96 persen yoy. Industri dana pensiun mencatatkan total aset sebesar Rp1.686,11 triliun atau tumbuh 11,21 persen yoy. Sementara itu, pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan dan pinjaman daring (pindar) tetap tumbuh dengan profil risiko yang terjaga.

Penegakan Hukum dan Pelindungan Konsumen

Sepanjang Februari 2026, OJK mengenakan berbagai sanksi administratif di sektor pasar modal, perbankan, serta sektor pembiayaan dan asuransi, termasuk denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK untuk menjaga integritas industri jasa keuangan serta melindungi kepentingan konsumen.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendorong industri jasa keuangan untuk meningkatkan tata kelola, kehati-hatian, dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

BPD HIPMI Bengkulu Gelar Seminar Entrepreneur Blueprint 2026: Membangun Bisnis Tangguh di Era Kompetitif

Charger | Bengkulu – HIPMI Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak wirausahawan muda yang tangguh dan berdaya saing melalui Seminar Entrepreneur Blueprint 2026, sebuah forum strategis yang menghadirkan pemimpin dan praktisi bisnis untuk berbagi pengalaman serta blueprint membangun bisnis berkelanjutan di era kompetitif.

Seminar ini menghadirkan Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu sekaligus Direktur Utama PT. Yodan Land Group, Yosia Yodan, bersama Ibu Lili Yodan, Founder Le Petit Yodan Bakery dan Kraving, serta para pemateri inspiratif lainnya yang berpengalaman di bidang kepemimpinan, marketing, operasional, hingga pajak dan keuangan bisnis.

Adapun para pemateri yang akan mengisi kegiatan ini antara lain:
Julian Tanel – Ketua Organizing Committee & Sekretaris Umum BPD HIPMI Bengkulu
Veren Oktarisa – Head Sales Marketing Corporate PT. Yodan Land Group
Yuliana Rotua – Direktur Operasional PT. Yodan Land Group
Wendri Surya Pratama – Ketua IPK Indonesia Wilayah Bengkulu & Sekolah HighScope Indonesia Bengkulu
Ricky Sukma Wijaya – Direktur Pajak & Pengembangan Bisnis PT. Yodan Land Group

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada:
📅 Rabu, 12 Maret 2026
📍 Ballroom Hotel Two K Azana Style Bengkulu
🕒 Pukul 15.00 WIB – selesai.

Selain sesi seminar, acara ini juga dirangkai dengan Buka Puasa Bersama, menjadi wadah mempererat silaturahmi, memperluas jejaring bisnis, serta memperkuat semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan.

Seminar Entrepreneur Blueprint 2026 terbuka untuk anak muda, mahasiswa/i, serta pengurus BPD dan BPC HIPMI se-Provinsi Bengkulu, dengan kuota terbatas hanya 300 peserta dan tidak dipungut biaya (FREE).

Melalui kegiatan ini, HIPMI Bengkulu berharap dapat melahirkan generasi pengusaha muda yang berkarakter, adaptif, dan siap bersaing di tengah dinamika dunia usaha yang terus berkembang.

Tak Ada Lagi Aset Siluman! DPRD Bengkulu Panggil Seluruh OPD, Kendaraan Dinas Siap Disisir Total

Charger | Kota Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Bengkulu akan memanggil seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu secara maraton mulai 9 Maret 2026. Langkah tegas ini dilakukan untuk penertiban dan penelusuran aset kendaraan dinas milik pemerintah kota.

Pemanggilan OPD tersebut merupakan agenda Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah DPRD Kota Bengkulu dalam rangka rekonsiliasi data serta pengecekan fisik kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat.

Ketua Pansus Aset, Irman Sawiran, menyampaikan hal itu saat memimpin rapat lanjutan di Gedung DPRD Kota Bengkulu, Senin (2/3/2026). Ia menegaskan, pendataan kali ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyasar kondisi fisik dan keberadaan kendaraan di lapangan.

“Agenda hari ini kita mematangkan teknis pendataan. Mulai Senin, 9 Maret 2026, tim Pansus akan memanggil OPD satu per satu untuk rekonsiliasi data sekaligus peninjauan fisik kendaraan. Kita mulai dari internal dulu, yakni Sekretariat DPRD Kota Bengkulu,” tegas Irman Sawiran.

Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi aset daerah yang “menghilang”, tidak terdata, atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pansus menargetkan seluruh kendaraan dinas dapat tercatat secara akurat, baik secara administrasi maupun kondisi nyata di lapangan.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri anggota Pansus Aset, perwakilan Bidang Aset beserta jajaran, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bengkulu, serta staf Sekretariat Dewan (Setwan).

Usai menyisir Sekretariat DPRD, pemantauan aset akan dilanjutkan secara maraton ke seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. DPRD berharap, langkah ini dapat mempercepat penyelesaian laporan aset daerah sekaligus menjadi peringatan keras agar pengelolaan barang milik daerah dilakukan secara tertib dan transparan.

Samsat Desa Hadir di KCP Bank Bengkulu Bengkulu Tengah, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah

Bengkulu Tengah | Charger – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan meresmikan layanan Samsat Desa di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Bengkulu Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Ahad (1/3/2025). Kehadiran layanan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam mendekatkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan kepada masyarakat hingga ke wilayah kecamatan dan desa.

Program Samsat Desa yang dihadirkan Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut disambut antusias oleh masyarakat. Warga menilai layanan ini memberikan kemudahan karena tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat kota untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Helmi Hasan menegaskan bahwa Samsat Desa merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kita ingin masyarakat lebih mudah membayar pajak. Tidak perlu lagi jauh-jauh ke kota, cukup di kecamatan, bahkan dekat dengan desa masing-masing,” kata Helmi usai peresmian.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Bengkulu yang selama ini telah taat membayar pajak. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dirasakan melalui berbagai program pembangunan.

“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah taat pajak. Pajak ini kembali lagi untuk rakyat melalui program Bantu Rakyat. Pembangunan jalan mulus sudah ratusan kilometer dibangun serta layanan ambulans gratis telah dibagikan dalam jumlah ratusan unit. Semuanya untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Salah seorang wajib pajak, Erwin (30), mengaku terbantu dengan hadirnya Samsat Desa di wilayah Bengkulu Tengah. Menurutnya, selama ini masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi dan kebutuhan lain saat membayar pajak ke kota.

“Alhamdulillah, sekarang sudah dekat untuk membayar pajak. Harapan kami, pelayanannya tetap cepat dan mudah sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan atau harus ke kota,” ujarnya.

Lanjut Erwin, proses pelayanan dinilai cepat dan efisien sehingga tidak memakan waktu lama. “Program ini sangat membantu kami dan prosesnya cepat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadiyanto, menjelaskan bahwa Samsat Desa dirancang sebagai inovasi pelayanan publik yang sederhana dan cepat.

“Estimasi pelayanan hanya sekitar dua hingga lima menit. Jika ada kendala, petugas siap membantu agar masyarakat benar-benar merasakan kemudahan pelayanan,” jelasnya.

Dengan hadirnya Samsat Desa di KCP Bank Bengkulu, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor semakin meningkat sekaligus mendekatkan layanan publik hingga ke masyarakat pedesaan.

OJK dan Perbankan Nasional Perkuat Manajemen Risiko Iklim untuk Dukung Pembiayaan Berkelanjutan

Charger | Jakarta, 26 Februari 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama industri perbankan nasional terus memperkuat komitmen dalam mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon melalui penguatan manajemen risiko iklim, peningkatan ketahanan sektor perbankan, serta perluasan kerja sama internasional di bidang pembiayaan berkelanjutan.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam penyelenggaraan The 2nd Indonesia Climate Banking Forum (ICBF): Climate Risk Management and Banking Resilience to Support Climate Finance Investment yang digelar di Jakarta, Kamis. Forum ini merupakan kelanjutan dari ICBF perdana pada 2024 yang ditandai dengan peluncuran Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS) sebagai tonggak awal pengelolaan risiko perubahan iklim secara terstruktur dan komprehensif di sektor perbankan.

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa transformasi sistem keuangan Indonesia menuju sistem keuangan yang selaras dengan iklim merupakan bagian integral dari komitmen OJK dan sektor jasa keuangan dalam mendukung strategi serta arah kebijakan pembangunan nasional.

“Kami menyambut baik dukungan kuat Pemerintah Britania Raya dan Kedutaan Besar Britania Raya dalam mendorong pembentukan Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim bersama OJK. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat inovasi pembiayaan transisi sekaligus memperdalam kemitraan strategis antara Indonesia dan Britania Raya, sebagaimana telah ditegaskan kembali oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,” ujar Friderica.

Menurutnya, OJK memandang manajemen risiko iklim sebagai komponen strategis dan berorientasi ke depan dalam arsitektur pengawasan, yang berfungsi sebagai jembatan untuk menerjemahkan kebijakan transisi nasional dan sinyal global ke dalam tata kelola sektor keuangan, manajemen risiko, serta alokasi pembiayaan.

Pada kesempatan tersebut, OJK bersama Pemerintah Inggris secara resmi meluncurkan Indonesia–UK Strategic Partnership Working Group on Climate Financing sebagai wujud penguatan kerja sama strategis Indonesia dan Inggris dalam memobilisasi pendanaan untuk mendukung agenda keuangan berkelanjutan.

Pembentukan kelompok kerja ini merupakan tindak lanjut dari kemitraan strategis Indonesia–Inggris yang telah disepakati antara Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer pada Januari lalu.

Peresmian Working Group dilakukan oleh UK Minister for the Indo-Pacific Seema Malhotra, Duta Besar Inggris untuk Indonesia Dominic Jermey, Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Permodalan Kuat dan Tangguh terhadap Risiko Iklim

Dalam forum tersebut, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa sektor perbankan nasional tetap memiliki ketahanan permodalan yang memadai untuk menyerap tekanan terkait iklim dalam skenario transisi yang dikelola dengan baik. Hal ini tercermin dari rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) yang tetap berada di atas ketentuan regulasi.

Hasil tersebut menunjukkan bahwa sektor perbankan Indonesia tidak hanya tangguh terhadap risiko iklim, tetapi juga berada pada posisi yang kuat untuk mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon.

“Sistem keuangan yang tangguh merupakan fondasi utama untuk memastikan stabilitas jangka panjang, pertumbuhan berkelanjutan, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Dian.

Sementara itu, Seema Malhotra menegaskan bahwa tantangan risiko iklim membutuhkan respons kolektif lintas otoritas dan pelaku industri.

“Bank, regulator, dan investor sama-sama terpapar terhadap guncangan terkait iklim. Karena itu, regulator keuangan dan sektor perbankan perlu bergerak searah, dengan kecepatan dan pemahaman yang sama mengenai risiko ke depan,” kata Seema.

Ia menambahkan bahwa ketahanan sistem keuangan tidak hanya berkaitan dengan mitigasi risiko, tetapi juga kemampuan menangkap peluang ekonomi hijau.

“Bersama-sama, kami percaya bahwa risiko iklim dapat diubah menjadi peluang iklim melalui kerja sama yang erat dan dengan membuka pembiayaan yang dibutuhkan untuk masa depan yang lebih kuat dan lebih hijau,” ujarnya.

Rilis Dua Publikasi Strategis

Selain peluncuran Working Group, OJK juga merilis dua publikasi strategis, yakni Climate Risk and Banking Resilience Assessment (CBRA) dan Indonesia Banking Sustainability Maturity Report 2025 (SMART).

CBRA merupakan kerangka asesmen yang dikembangkan OJK bekerja sama dengan Pemerintah Australia dan Prospera untuk mengukur dampak risiko iklim terhadap ketahanan sektor perbankan secara forward-looking, sekaligus menyediakan referensi berbasis sains bagi industri dalam menyusun strategi transisi dan memperkuat resiliensi terhadap risiko iklim jangka menengah dan panjang.

Sementara itu, SMART merupakan hasil penilaian tingkat kematangan penerapan keuangan berkelanjutan di sektor perbankan nasional. Laporan ini diharapkan menjadi rujukan dalam penyusunan arah kebijakan pengawasan agar implementasi keuangan berkelanjutan berjalan lebih terstruktur, terukur, dan selaras dengan agenda transisi nasional.

Ke depan, ICBF direncanakan menjadi forum berkala sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi antara otoritas, kementerian, lembaga pemerintah, serta industri jasa keuangan dalam membangun arah kebijakan keberlanjutan yang terukur serta memperkuat kepercayaan pasar guna mendorong pembiayaan iklim dan keberlanjutan secara berkelanjutan.

Samsat Desa Resmi Beroperasi di KCP Bank Bengkulu Bengkulu Utara

Charger | Bengkulu Utara – Pemerintah Provinsi Bengkulu terus menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat dengan masyarakat. Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, didampingi Wakil Gubernur Mian, secara resmi meluncurkan program Samsat Desa di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Bengkulu, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Sabtu (28/2).

Peluncuran Samsat Desa ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mendekatkan layanan publik hingga ke tingkat desa, sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengakses pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dalam sambutannya, Gubernur Helmi Hasan menegaskan bahwa kehadiran Samsat Desa bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya warga yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh ke ibu kota kabupaten atau kota untuk membayar pajak.

“Samsat Desa ini kita hadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Tidak perlu lagi jauh-jauh ke kota, cukup di kecamatan bahkan dekat dengan desa masing-masing,” ujar Helmi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Bengkulu yang selama ini taat membayar pajak. Menurutnya, kepatuhan tersebut menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah taat pajak. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada rakyat melalui program Bantu Rakyat, pembangunan infrastruktur Jalan Mulus, serta layanan Ambulans Gratis yang seluruhnya untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Program Samsat Desa melibatkan sejumlah mitra pelayanan guna memastikan proses berjalan cepat, tertib, dan akuntabel. Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadiyanto, menjelaskan bahwa Samsat Desa merupakan inovasi pelayanan untuk meningkatkan kemudahan dan efisiensi pembayaran pajak.

“Seluruh proses pelayanan berlangsung cepat, estimasinya hanya sekitar dua hingga lima menit. Jika masyarakat mengalami kendala, petugas kami siap membantu agar pelayanan semakin mudah dan pendapatan daerah dapat meningkat,” jelasnya.

Kehadiran Samsat Desa disambut positif oleh masyarakat. Salah seorang wajib pajak, Pujiono (52), mengaku sangat terbantu dengan layanan tersebut.

“Alhamdulillah, sekarang bayar pajak jadi mudah. Dulu harus ke kota, sekarang dekat. Programnya bagus, semoga pelayanannya semakin baik sehingga masyarakat benar-benar terbantu,” ungkapnya.

Melalui program Samsat Desa, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap pelayanan publik semakin inklusif, efisien, serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga pelosok desa. Langkah ini menjadi wujud nyata upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang ramah, cepat, dan berdampak langsung bagi rakyat.

Kuasa Hukum PT Tigadi Lestari Nilai Tuntutan Jaksa Rp194 Miliar Tak Sesuai Fakta Persidangan

Charger | Bengkulu – Penasihat hukum terdakwa PT Tigadi Lestari menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan PTM tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Tuntutan tersebut mendasarkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar yang dinilai tidak memiliki dasar perhitungan yang sah.

Tuntutan JPU dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu, 25 Februari 2026. Jaksa menuntut para terdakwa dengan pidana penjara hingga delapan tahun serta pembayaran uang pengganti atas dugaan kerugian negara tersebut.

Penasihat Hukum PT Tigadi Lestari, Aditiya Sembada, menyatakan pihaknya sangat menyayangkan tuntutan jaksa yang dinilai mengabaikan fakta persidangan.

“Kami sangat kecewa dengan tuntutan jaksa terhadap klien kami. Jika merujuk pada fakta persidangan, perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar tuntutan itu cacat secara prosedural,” tegas Aditiya usai sidang.

Ia menjelaskan, sejak awal persidangan tim kuasa hukum telah mempersoalkan metode dan prosedur penghitungan kerugian negara yang digunakan JPU. Menurutnya, tidak terdapat kerugian negara secara nyata sebagaimana yang didalilkan dalam tuntutan.

“Kalau kerugian negara dijadikan acuan, itu jelas keliru. Dalam perkara ini tidak ada kerugian negara karena Mega Mall dan PTM masih ada. Bagi hasil juga belum dilakukan karena memang belum memasuki waktunya,” ujarnya.

Tim kuasa hukum menilai tuntutan jaksa terkesan dipaksakan tanpa mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan. Aset berupa tanah dan bangunan Mega Mall Bengkulu serta PTM masih berdiri dan tidak mengalami kehilangan ataupun pengalihan kepemilikan.

Pihaknya memastikan seluruh keberatan dan kejanggalan dalam tuntutan jaksa akan diuraikan secara rinci dalam nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

“Semua akan kami sampaikan dalam pembelaan. Kami yakin majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” tutup Aditiya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari masing-masing terdakwa.

Anggaran KIP Kuliah Tembus Rp15,3 Triliun, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Pengurangan Kuota Nasional

Charger | Jakarta — Pemerintah memastikan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tetap menjadi prioritas utama dalam menjaga akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Hingga 2026, anggaran KIP Kuliah terus meningkat dan mencapai Rp15,32 triliun, dengan sasaran lebih dari 1,04 juta mahasiswa di seluruh Indonesia.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) menegaskan bahwa kenaikan anggaran ini menunjukkan komitmen negara dalam memastikan tidak ada anak bangsa berprestasi yang gagal kuliah karena keterbatasan ekonomi.

Berdasarkan data Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT), anggaran KIP Kuliah terus mengalami tren peningkatan sejak 2020. Dari Rp6,5 triliun pada 2020, anggaran melonjak menjadi Rp14,9 triliun pada 2025, dan kembali naik pada Tahun Anggaran 2026 menjadi Rp15.323.650.458.000 sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan bahwa KIP Kuliah merupakan instrumen strategis pemerataan pendidikan tinggi nasional.

“KIP Kuliah adalah jembatan harapan bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Bantuan biaya hidup adalah hak penuh mahasiswa dan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun,” tegas Menteri Brian.

Distribusi Berbasis Data, Bukan Pemangkasan Kuota

Menanggapi perbedaan jumlah penerima KIP Kuliah di sejumlah perguruan tinggi, PPAPT menjelaskan bahwa tidak ada pengurangan kuota secara nasional. Variasi jumlah penerima terjadi akibat perubahan skema distribusi yang kini berbasis data sosial-ekonomi dan hasil seleksi nasional.

Sejak 2025, prioritas penerima KIP Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diberikan kepada calon mahasiswa pemegang KIP SMA/sederajat, terdata di DTKS, atau PPKE maksimal Desil 3 yang lulus SNBP atau SNBT. Sementara itu, kuota untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tetap dikelola oleh LLDikti berdasarkan daya tampung dan akreditasi program studi.

Skema ini menyebabkan dinamika jumlah penerima di masing-masing kampus. Sebagai contoh, Universitas Negeri Medan mengalami peningkatan signifikan penerima KIP Kuliah pada 2025, seiring meningkatnya jumlah siswa kurang mampu yang lolos seleksi.

Sebaliknya, Universitas Gadjah Mada mencatat penurunan jumlah penerima karena terbatasnya pendaftar dari kelompok sasaran yang lolos SNBP dan SNBT.

PPAPT menegaskan, penurunan di satu perguruan tinggi tidak mencerminkan pemotongan anggaran maupun kuota nasional, melainkan konsekuensi dari sistem distribusi yang lebih tepat sasaran.

Mulai 2026, Prioritas Mengacu DTSEN

Seiring diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pemerintah akan memperketat penajaman sasaran penerima KIP Kuliah mulai 2026.

Prioritas diberikan kepada lulusan SMA/SMK penerima PIP dan/atau terdata dalam DTSEN desil 1 hingga 4, yang memiliki potensi akademik baik.

Kemdiktisaintek memastikan penyaluran KIP Kuliah dilakukan secara akuntabel, transparan, dan berbasis data, dengan evaluasi rutin agar bantuan benar-benar diterima oleh mahasiswa yang berhak.

“Kami mengajak seluruh anak-anak Indonesia dari keluarga kurang mampu untuk tidak ragu melanjutkan pendidikan tinggi. Negara hadir melalui KIP Kuliah,” ujar Menteri Brian.

Sebagai bagian dari pengawasan publik, Kemdiktisaintek membuka kanal pengaduan melalui lapor.go.id, layanan ULT 126, serta kanal resmi lainnya.

Dengan peningkatan anggaran, penajaman kebijakan, dan distribusi berbasis data, pemerintah menegaskan bahwa akses pendidikan tinggi tetap terbuka luas dan berkeadilan bagi generasi muda Indonesia.

Agusalim Minta Klarifikasi Anastasia Pase soal Pernyataan di Media Sosial

Charger | Bengkulu — Mantan Direktur Utama Bank Bengkulu, Agusalim, menyampaikan keberatan atas pernyataan advokat Anastasia Pase yang disampaikan melalui media sosial TikTok dan dinilai telah menggiring opini publik serta mencemarkan nama baiknya. Hal tersebut disampaikan Agusalim saat konferensi pers di Hotel Mercure Bengkulu, Sabtu (21/2/26).

Mengawali keterangannya, Agusalim bersama tim dan keluarga menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah yang telah memasuki hari ketiga.

“Semoga Allah SWT menerima ibadah puasa kita semua dan menjadi pemberat timbangan amal di Yaumul Akhir nanti,” ucapnya.

Agusalim yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank Bengkulu periode 2016–2021 menyatakan keberatan atas pernyataan Anastasia Pase yang menyebut dirinya sebagai saksi yang “cukup signifikan dan cukup bertanggung jawab” dalam perkara kredit macet Rp5 miliar di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang.

“Saya dipanggil di persidangan sebagai saksi. Namun pernyataan tersebut menggiring opini publik seolah-olah saya bertanggung jawab secara pidana. Ini jelas merugikan saya,” kata Agusalim.

Ia menegaskan bahwa saksi dilindungi oleh undang-undang, dan menurutnya seorang advokat tidak seharusnya menyampaikan pernyataan ke publik terkait perkara yang belum memiliki putusan hukum tetap.

“Sebagai advokat ada kode etik profesi yang harus dijunjung tinggi. Tidak perlu membuat pernyataan ke publik untuk hal-hal yang belum ada keputusan hukumnya,” ujarnya.

Agusalim juga membantah keras pernyataan Anastasia Pase yang menyebut adanya pertemuan antara dirinya dengan debitur dan ayah debitur sebelum pencairan kredit di luar forum formal.

“Saya tegaskan, pernyataan itu tidak benar. Yang terjadi adalah sebelum adanya permohonan kredit, Kepala Divisi Kredit membawa debitur dan ayahnya menghadap saya untuk menyampaikan rencana usaha dan permintaan dukungan pembiayaan. Saya hanya menyampaikan agar permohonan diajukan dan diproses sesuai prosedur perkreditan,” tegasnya.

Menurut Agusalim, pernyataan tersebut telah membentuk konotasi negatif dan menggiring opini publik seolah-olah terdapat hubungan tidak wajar dalam proses kredit tersebut. Ia pun meminta Anastasia Pase untuk mengklarifikasi pernyataannya secara terbuka.

Pada kesempatan itu, Agusalim juga memaparkan kronologis singkat proses pemberian kredit kepada PT Agung Jaya Grup. Permohonan kredit diajukan pada 17 Oktober 2017 dan diproses sesuai mekanisme perbankan, mulai dari verifikasi dokumen, analisis kredit bersama antara cabang dan kantor pusat, hingga pembahasan dalam rapat komite kredit.

Rapat komite kredit tingkat Direktur Utama digelar pada 27 November 2019 dan dihadiri seluruh unsur manajemen terkait. Hasil rapat menyetujui pemberian kredit sebesar Rp5 miliar kepada PT Agung Jaya Grup. Selanjutnya, Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) diterbitkan pada 12 Desember 2019.

Agusalim menjelaskan, persetujuan kredit didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain adanya kontrak kerja PT Agung Jaya Grup dengan PT HK ASTON senilai Rp226 miliar, jaminan tambahan yang nilainya melebihi kredit, serta perlindungan asuransi sesuai ketentuan bank.

Ia mengakui terdapat kekurangan persyaratan berupa pengalaman kerja debitur yang belum mencapai dua tahun sebagaimana SOP, namun hal tersebut telah dibahas dalam rapat komite kredit dan disetujui seluruh anggota dengan pertimbangan bisnis serta dukungan jaminan tambahan dari orang tua debitur.

“Keputusan itu juga dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas,” jelasnya.

Sebagai penutup, Agusalim berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini publik melalui pernyataan di luar persidangan.