charger.my.id
Kuasa Hukum PT Tigadi Lestari Nilai Tuntutan Jaksa Rp194 Miliar Tak Sesuai Fakta Persidangan

Charger | Bengkulu – Penasihat hukum terdakwa PT Tigadi Lestari menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan PTM tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Tuntutan tersebut mendasarkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar yang dinilai tidak memiliki dasar perhitungan yang sah.

Tuntutan JPU dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu, 25 Februari 2026. Jaksa menuntut para terdakwa dengan pidana penjara hingga delapan tahun serta pembayaran uang pengganti atas dugaan kerugian negara tersebut.

Penasihat Hukum PT Tigadi Lestari, Aditiya Sembada, menyatakan pihaknya sangat menyayangkan tuntutan jaksa yang dinilai mengabaikan fakta persidangan.

“Kami sangat kecewa dengan tuntutan jaksa terhadap klien kami. Jika merujuk pada fakta persidangan, perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar tuntutan itu cacat secara prosedural,” tegas Aditiya usai sidang.

Ia menjelaskan, sejak awal persidangan tim kuasa hukum telah mempersoalkan metode dan prosedur penghitungan kerugian negara yang digunakan JPU. Menurutnya, tidak terdapat kerugian negara secara nyata sebagaimana yang didalilkan dalam tuntutan.

“Kalau kerugian negara dijadikan acuan, itu jelas keliru. Dalam perkara ini tidak ada kerugian negara karena Mega Mall dan PTM masih ada. Bagi hasil juga belum dilakukan karena memang belum memasuki waktunya,” ujarnya.

Tim kuasa hukum menilai tuntutan jaksa terkesan dipaksakan tanpa mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan. Aset berupa tanah dan bangunan Mega Mall Bengkulu serta PTM masih berdiri dan tidak mengalami kehilangan ataupun pengalihan kepemilikan.

Pihaknya memastikan seluruh keberatan dan kejanggalan dalam tuntutan jaksa akan diuraikan secara rinci dalam nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

“Semua akan kami sampaikan dalam pembelaan. Kami yakin majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” tutup Aditiya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari masing-masing terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *