Kepala BPN Kota Bengkulu Terseret Dugaan Pemalsuan Akta, Bareskrim Limpahkan Perkara ke Polda Bengkulu
Charger | Jakarta — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan penanganan Laporan Polisi terkait dugaan pemalsuan akta autentik yang turut menyeret Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu ke Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu. Pelimpahan dilakukan setelah diketahui locus delicti perkara berada di wilayah hukum Polda Bengkulu.
Kuasa hukum pelapor, Adv. Rizki Dini Hasanah, S.H., menyatakan bahwa pelimpahan laporan tersebut merupakan langkah prosedural yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelimpahan dari Bareskrim Polri ke Polda Bengkulu menunjukkan bahwa perkara ini ditangani secara profesional dan sesuai mekanisme. Kami berharap penyidik Polda Bengkulu segera menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan transparan,” ujar Rizki Dini Hasanah kepada wartawan, Kamis (15/1/26).
Ia menjelaskan, laporan yang diajukan kliennya, Meriyanti, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik dan/atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 dan Pasal 266 KUHP. Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Perkara ini menyangkut keabsahan dokumen pertanahan yang memiliki konsekuensi hukum serius. Oleh karena itu, kami meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pejabat terkait, dipanggil dan diperiksa sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rizki.
Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penyidikan hingga tuntas demi memastikan hak-hak hukum kliennya terpenuhi. Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan keadilan.
“Klien kami hanya menginginkan kejelasan dan keadilan hukum. Kami percaya Polri akan bekerja secara profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun,” pungkasnya.
Diketahui, pada tanggal 17 Desember 2025, Bareskrim Polri telah melimpahkan Laporan Polisi beserta seluruh berkas pendukung kepada Polda Bengkulu untuk selanjutnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu.