Pelantikan Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL, BPN Kota Bengkulu Targetkan 200 Sertifikat Rampung Juni 2026
Bengkulu, 26 Januari 2026 – Kantor Pertanahan Kota Bengkulu melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Senin (26/1/2026).
Pelantikan tersebut meliputi Satgas Pengukuran, Satgas Yuridis, dan Satgas Administrasi yang akan bertugas dalam pelaksanaan program PTSL tahun 2026. Kegiatan ini menjadi langkah awal dimulainya rangkaian tahapan PTSL guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Euis Yeni Syarifah, dalam keterangannya menyampaikan bahwa target PTSL tahun 2026 di Kota Bengkulu sebanyak 200 bidang tanah yang tersebar di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Pagar Dewa, Suka Merindu, dan Surabaya.
“Hari ini kita melaksanakan pelantikan tim adjudikasi untuk Satgas Pengukuran, Satgas Yuridis, dan Satgas Administrasi PTSL Tahun Anggaran 2026. Setelah pelantikan ini, kami berharap seluruh tim dapat langsung melaksanakan tahapan kegiatan sesuai dengan petunjuk teknis,” ujar Euis.
Ia menjelaskan, tahapan awal PTSL akan dimulai dengan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data yuridis oleh Satgas Yuridis serta pengukuran bidang tanah oleh Satgas Pengukuran yang dilaksanakan secara bersamaan.
Sebanyak 39 orang dilantik sebagai panitia dan satgas PTSL, yang terdiri dari unsur Kantor Pertanahan dan perangkat kelurahan. Dari masing-masing kelurahan, terdapat dua orang perwakilan perangkat kelurahan yang terlibat langsung dalam kegiatan PTSL.
Euis juga menegaskan bahwa program PTSL tidak dipungut biaya. Biaya yang dikenakan hanya sebatas administrasi di tingkat kelurahan sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) tiga menteri, dan di luar ketentuan tersebut seluruh proses PTSL dilaksanakan secara gratis.
“PTSL ini bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat atas tanah yang dimilikinya. Selain itu, sertipikasi tanah juga merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari,” jelasnya.
Lebih lanjut, Euis mengingatkan bahwa setelah tanah disertifikatkan, masyarakat memiliki kewajiban untuk mengelola dan memelihara tanahnya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Dalam pelaksanaan pengukuran, pemohon PTSL diwajibkan hadir langsung dan tidak boleh diwakilkan, serta telah memasang patok batas tanah yang disepakati bersama pemilik tanah yang berbatasan. Hal ini penting untuk meminimalkan potensi sengketa batas di kemudian hari.
Secara waktu, pelaksanaan PTSL berlangsung selama satu tahun anggaran 2026. Namun, dengan jumlah target yang relatif terbatas, Kantor Pertanahan Kota Bengkulu menargetkan penyelesaian lebih cepat.
“Harapan kami, apabila masyarakat dan kelurahan proaktif serta seluruh persyaratan dapat dipenuhi, target 200 bidang ini bisa selesai lebih awal, bahkan diupayakan awal Juni 2026 sudah clean and clear,” tambah Euis.
Terkait bidang tanah yang masih bersengketa, Euis menegaskan bahwa PTSL tidak dapat memproses tanah yang masih memiliki konflik. Penyelesaiannya mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, yang telah mengatur mekanisme dan jalur penyelesaian sengketa secara jelas.