OJK Permudah Perizinan dan Perkuat Pengawasan Industri Pergadaian

Ekonomi, News7 Dilihat

Charger | Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong terciptanya industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Jum’at (05 Desember 2025).

Regulasi ini diterbitkan sebagai bentuk dukungan OJK terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan, serta meningkatkan indeks kemudahan berusaha, khususnya melalui penyederhanaan perizinan bagi usaha pergadaian pada lingkup wilayah kabupaten/kota.

OJK memandang bahwa kebutuhan akses pembiayaan masyarakat terus meningkat, terutama bagi kelompok yang belum terlayani optimal oleh lembaga jasa keuangan formal. Selain itu, pelaku usaha pergadaian memerlukan ruang gerak yang lebih fleksibel agar mampu bersaing dan tumbuh dengan tata kelola yang tetap prudent. Berdasarkan pertimbangan tersebut, OJK menyesuaikan sejumlah ketentuan pada POJK 39 Tahun 2024 untuk menciptakan kemudahan berusaha, menyederhanakan persyaratan administratif, serta menyelaraskan standar pengawasan dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif.

Perubahan pokok yang diatur dalam POJK Nomor 29 Tahun 2025 meliputi penyederhanaan persyaratan izin usaha untuk wilayah kabupaten/kota bagi pelaku usaha pergadaian yang telah beroperasi namun belum memiliki izin; penyesuaian ketentuan rangkap jabatan penaksir; kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material; ketentuan baru mengenai pembukaan kantor cabang di luar negeri untuk perusahaan dengan lingkup usaha nasional; penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor; penyederhanaan mekanisme perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali; percepatan pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek; penyederhanaan penggunaan akad lain dalam kegiatan syariah; dukungan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi perusahaan pergadaian syariah baru; perluasan sumber pendanaan perusahaan pergadaian syariah dari pihak konvensional; serta perluasan skema kerja sama pinjaman bersama (joint financing) antara perusahaan pergadaian konvensional dan lembaga keuangan syariah.

POJK Nomor 29 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 26 November 2025.

Sejalan dengan penyederhanaan persyaratan izin usaha pergadaian lingkup kabupaten/kota, dan sesuai amanat Pasal 113 jo. Pasal 319 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengenai kewajiban perizinan bagi pihak yang telah menjalankan usaha gadai sebelum berlakunya UU P2SK paling lambat 12 Januari 2026, OJK mengimbau seluruh pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin untuk segera mengajukan permohonan melalui Kantor OJK sesuai lokasi kedudukan masing-masing.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha gadai berjalan dengan tata kelola yang baik serta menjaga integritas industri pergadaian nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *