charger.my.id
Kuasa Hukum Berhasil Yakinkan Penyidik, DY Resmi Dapat Penangguhan Penahanan

Charger | Kepahiang – Setelah melalui proses panjang, tersangka berinisial DY akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan dari Polres Kepahiang. Keberhasilan tersebut disampaikan oleh salah satu anggota tim kuasa hukum DY, Adv. Rizki Dini Hasanah, S.H, pada Sabtu malam.

Advokat Rizki Dini Hasanah mengatakan bahwa pihaknya bersyukur karena penyidik memahami argumentasi hukum yang disampaikan tim kuasa hukum.

“Alhamdulillah, kita berhasil meyakinkan penyidik. Setelah perjuangan panjang, rekan kita DY akhirnya ditangguhkan penahanannya di Polres Kepahiang. Ini tidak lepas dari kebijaksanaan serta komunikasi yang baik antara tim penyidik Polres Kepahiang dan Bapak Kapolres Kepahiang,” ujarnya.

Sebelumnya, DY sempat ditahan dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait dugaan penganiayaan.

Kanit Pidum: Penangguhan Dikabulkan, Proses Hukum Tetap Berjalan

Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kepahiang, Putra, membenarkan bahwa penangguhan penahanan terhadap DY telah dikabulkan.

“Ya, kita mengabulkan penangguhannya. Namun kami berharap tersangka tetap mengikuti proses hukum yang berlaku,” jelasnya.

Kasus Berawal dari Pendampingan Hukum

Rizki Dini Hasanah menjelaskan bahwa kasus yang menjerat DY bermula saat ia mendampingi kliennya dalam proses mediasi dengan suami klien tersebut. Selama menjalankan tugas sebagai penasihat hukum, terjadi insiden antara DY dan pihak pelapor.

“DY menjalankan tugas sebagai penasihat hukum. Namun dalam proses tersebut terjadi insiden dengan pelapor, yang menurut kami sebenarnya tidak ada unsur pidananya. Meski demikian, pelapor tetap melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang,” kata Rizki.

Terkait langkah selanjutnya, tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengkaji dan menyiapkan strategi hukum untuk mendampingi DY dalam proses berikutnya.

“Langkah ke depan akan kita pikirkan bersama tim kuasa hukum DY,” tambahnya.

Advokat Rizki menutup pernyataannya dengan rasa terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penangguhan.

“Alhamdulillah malam ini, setelah perjuangan panjang dan alot, akhirnya kita berhasil menangguhkan penahanan klien kita di Polres Kepahiang. Terima kasih kepada Kapolres dan tim penyidik,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *