OJK Terbitkan POJK 25/2025, Tambah Masa Transisi Pemenuhan Rasio Permodalan LKM
Charger | Jakarta, 4 Desember 2025 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK 49 Tahun 2024 mengenai pengawasan dan penetapan status pengawasan bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Regulasi baru ini mengatur penyesuaian terhadap parameter kuantitatif dalam penetapan status pengawasan untuk LKM, terutama terkait pemenuhan rasio ekuitas terhadap modal disetor. Melalui aturan tersebut, OJK memberikan tambahan masa peralihan bagi LKM untuk memenuhi ketentuan rasio permodalan yang sebelumnya langsung berlaku sejak POJK 49/2024 diundangkan.
OJK menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil agar LKM memiliki ruang yang lebih memadai untuk memperkuat struktur permodalannya. Penyesuaian ini penting agar penguatan tersebut tidak mengganggu operasional maupun fungsi intermediasi LKM dalam menyediakan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Dalam POJK 49/2024, OJK menetapkan tiga kategori status pengawasan bagi industri PVML—termasuk LKM—yakni pengawasan normal, intensif, dan khusus. Penetapan status tersebut menggunakan tiga parameter utama: peringkat komposit tingkat kesehatan, rasio ekuitas terhadap modal disetor, dan rasio piutang pembiayaan/pinjaman bermasalah neto. Dua dari tiga parameter tersebut memiliki masa transisi selama tiga tahun, namun rasio ekuitas terhadap modal disetor diberlakukan segera sejak peraturan diundangkan.
OJK menilai bahwa kondisi ekonomi yang melambat telah mempengaruhi kemampuan bayar debitur dan menekan kinerja LKM, termasuk rasio ekuitas terhadap modal disetor. Di sisi lain, perbaikan permodalan memerlukan waktu yang lebih panjang karena keterbatasan akses pendanaan, kapasitas pemegang saham, dan sumber permodalan yang tersedia bagi LKM.
Dengan mempertimbangkan dinamika industri dan tantangan ekonomi terkini, OJK menetapkan perlunya penyesuaian melalui POJK 25/2025. Tambahan masa transisi ini diharapkan memungkinkan LKM memperkuat permodalannya secara bertahap dan terukur.
OJK menegaskan komitmennya dalam menerapkan pengawasan yang proporsional, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan industri, serta memastikan LKM dapat terus menjalankan fungsi pelayanan keuangan dengan tata kelola yang baik dan perlindungan konsumen yang memadai. (Rilis Resmi OJK)