Sepuluh Sopir Truk Sampah Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana
Charger | Bengkulu – Sepuluh sopir truk angkutan sampah menjalani pemeriksaan di kepolisian terkait laporan Pemerintah Kota Bengkulu atas aksi pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Jumat (30/1/2026) dengan didampingi dua orang kuasa hukum.
Kuasa Hukum sopir truk sampah, Saipul Anwar, SH, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut masih bersifat klarifikasi awal untuk mengetahui kronologi kejadian. Ia menegaskan aksi yang dilakukan para sopir pada 27 Januari lalu merupakan aksi spontan dan tidak memiliki muatan politik maupun kepentingan tertentu.
“Perlu kami sampaikan, aksi itu murni spontanitas. Tidak direncanakan, tidak ada unsur politik, dan tidak ditunggangi kepentingan apa pun,” ujar Saipul Anwar kepada wartawan.
Menurut Saipul, aksi tersebut dipicu oleh kekecewaan para sopir terhadap Pemerintah Kota Bengkulu yang dinilai tidak menepati janji, khususnya terkait perbaikan akses jalan menuju TPA Air Sebakul. Ia menyebut, janji tersebut sudah disampaikan lebih dari satu kali namun tidak pernah direalisasikan.
“Permintaan mereka sangat sederhana, hanya meminta perbaikan jalan menuju TPA. Jalan itu rusak parah dan menghambat pekerjaan mereka sebagai mitra Pemda dalam pelayanan persampahan,” jelasnya.

Saipul menegaskan bahwa para sopir merupakan mitra Pemerintah Kota, sehingga seharusnya mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang layak. Ia menyayangkan langkah Pemkot yang langsung membawa persoalan ini ke ranah pidana tanpa terlebih dahulu mengedepankan pendekatan dialog.
“Kami sangat menyayangkan laporan pidana ini. Secara hukum memang boleh melapor, tetapi seharusnya ada kebijakan. Dipanggil, diperingatkan, diajak diskusi, bukan langsung dilaporkan pidana,” tegas Saipul.
Ia menilai persoalan tersebut tidak memiliki unsur pidana dan seharusnya dapat diselesaikan dengan memperbaiki infrastruktur jalan. Menurutnya, kondisi jalan yang rusak bahkan menyebabkan banyak kendaraan tidak bisa masuk ke lokasi TPA sebelum adanya aksi tersebut.
Terkait langkah hukum ke depan, Saipul mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan dari kepolisian. “Ini masih pemeriksaan awal. Kami akan pelajari dulu langkah-langkah dari pihak kepolisian. Namun menurut kami, persoalan ini selesai jika Pemda segera memperbaiki jalan,” katanya.
Lebih lanjut, Saipul menyatakan para sopir pada prinsipnya terbuka untuk berdamai dan menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Namun, ia meminta agar komunikasi dilakukan melalui kuasa hukum.
“Kalau Pemda mau berdiskusi dan berdamai, kami terbuka. Silakan berkoordinasi dengan kami selaku kuasa hukum. Para sopir siap mengikuti proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya pendampingan kepada kami,” pungkasnya.