Warga Protes Buang Sampah di Kantor Wali Kota, Pemkot dan DPRD Bengkulu Tegaskan Anggaran Rp3,5 Miliar untuk Atasi Krisis TPA
Charger | Bengkulu – Aksi sejumlah pengangkut sampah yang membuang sampah di halaman Kantor Wali Kota Bengkulu, Selasa (27/1/2026), mendapat respons tegas dari Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi dan Anggota DPRD Kota Bengkulu Fraksi PAN, Dediyanto. Keduanya menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu bersama DPRD telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,5 miliar dalam APBD Tahun 2026 untuk mengatasi persoalan utama Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan, saat kejadian dirinya tengah melaksanakan kegiatan pelayanan BPJS Kesehatan guna memastikan seluruh warga Kota Bengkulu mendapatkan program berobat gratis. Di sela kegiatan tersebut, ia menerima laporan adanya aksi protes dengan cara membuang sampah di lingkungan Kantor Wali Kota.
“Pemerintah kota sebenarnya telah menganggarkan perluasan TPA. Namun karena keterbatasan waktu pada tahun sebelumnya, realisasinya baru dapat dilakukan pada tahun 2026. Kami juga mengakui bahwa kondisi TPA saat ini sudah penuh dan memiliki banyak persoalan yang harus segera ditangani,” ujar Dedy.
Meski memahami keresahan para pengangkut sampah, Dedy menyesalkan bentuk aksi yang dilakukan. Menurutnya, membuang sampah di kantor pemerintahan bukanlah sikap yang bijak dan tidak menyelesaikan masalah. Ia mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dan kerja sama.
“Masalah ini hanya bisa diselesaikan dengan kebersamaan dan komunikasi yang baik,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bengkulu Fraksi PAN, Dediyanto, menegaskan bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah Kota Bengkulu sepakat persoalan utama TPA adalah keterbatasan lahan. Volume sampah yang masuk setiap hari telah melampaui kapasitas yang tersedia.
“Karena itu, telah dialokasikan anggaran sekitar Rp3,5 miliar dalam APBD Tahun 2026 untuk pembebasan lahan di kawasan TPA Sebakul. Prosesnya sedang berjalan karena pembebasan lahan harus melalui tahapan dan prosedur yang berlaku,” jelas Dediyanto.
Ia menjelaskan, selama lahan baru belum tersedia, berbagai persoalan teknis di lapangan masih terjadi, terutama akses jalan kendaraan pengangkut sampah yang sering terganggu akibat timbunan sampah yang menggunung. Upaya penimbunan tanah dan koral yang selama ini dilakukan hanya bersifat sementara.
Dediyanto menegaskan bahwa tindakan membuang sampah di ruang publik tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun karena berpotensi melanggar hukum dan mencederai upaya memperindah Kota Bengkulu.
Ke depan, DPRD bersama Pemerintah Kota Bengkulu akan menertibkan alur kendaraan yang masuk ke TPA, termasuk menetapkan standar kelayakan armada pengangkut sampah. Armada yang tidak memenuhi syarat tetap dapat melayani masyarakat, namun harus terlebih dahulu diperbaiki agar sesuai dengan ketentuan.
“Peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama. Akan ada evaluasi menyeluruh dan terobosan produktif agar pengelolaan sampah di Kota Bengkulu dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan berkelanjutan,” pungkasnya.