PH Nilai Tuntutan JPU Terhadap Mantan Sekwan DPRD Kepahiang Terlalu Berat
Charger | Bengkulu — Penasihat hukum mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang, Joni Bastian, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya terlalu berat dan tidak mencerminkan fakta persidangan.
Hal tersebut disampaikan Joni Bastian usai sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Sekwan DPRD Kepahiang, Roland Yudistira, yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (19/1/26).
Menurut Joni, pihaknya sangat terkejut dan kecewa dengan tuntutan JPU yang menuntut kliennya dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda lebih dari Rp7 miliar subsider 3 tahun kurungan.
“Kami sangat kaget dan kecewa. Klien kami sangat kooperatif selama proses penyidikan hingga persidangan. Perkara ini justru bisa menarik keterlibatan unsur pimpinan karena keterbukaan klien kami,” ujar Joni.
Ia menjelaskan, seluruh perbuatan yang dilakukan kliennya bukan atas keinginan pribadi, melainkan semata-mata menjalankan perintah dan permintaan dalam jabatan. Selain itu, tidak ada niat kliennya untuk memperkaya diri sendiri.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa perbuatan klien kami dilakukan atas perintah jabatan. Tidak ada unsur memperkaya diri sendiri. Bahkan aset-aset klien kami sudah tidak ada lagi karena digunakan untuk membayar utang yang timbul akibat dana non-budgeter di Sekwan DPRD Kepahiang,” jelasnya.
Joni juga menilai tuntutan denda Rp7 miliar sangat tidak realistis, mengingat kondisi ekonomi kliennya yang saat ini sudah tidak memiliki harta dan justru memiliki banyak utang.
“Tuntutan ini menurut kami tidak masuk akal dan tidak memberikan penghargaan atas sikap kooperatif klien kami yang membuka fakta sehingga unsur pimpinan bisa terlibat,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihak penasihat hukum memastikan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara menyeluruh.
“Pleidoi akan kami sampaikan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Senin, 26 Januari 2026,” pungkas Joni.