Bantah Tuduhan Ambil Rp76 Juta, Kuasa Hukum Tegaskan RS Justru Korban Pemerasan di SPBU Tais Seluma
Charger | Seluma — Tuduhan pengambilan uang tanpa izin yang diarahkan kepada karyawan SPBU Tais Seluma, Riyan Saputra, dibantah keras oleh pihak kuasa hukum. Pembela menegaskan bahwa Riyan justru merupakan korban pemerasan dan tekanan dari pihak manajemen SPBU.
Sebelumnya, Direktur SPBU Tais Seluma, Riskan Pratama, menyampaikan kepada penyidik bahwa uang sebesar kurang lebih Rp76.000.000 telah diambil tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan keterangan di Polres Tais Seluma.
Namun pernyataan itu dibantah tegas oleh Kuasa Hukum Riyan, Arif Hidayatullah Hakim. Ia menyebut keterangan Direktur SPBU tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Yang terjadi justru sebaliknya. Klien kami, Riyan Saputra, telah mengalami pemerasan sebesar Rp10 juta. Uang itu diminta dengan ancaman, apabila tidak dibayarkan maka klien kami akan dilaporkan ke pihak kepolisian,” tegas Arif.
Lebih lanjut, Arif menyatakan bahwa pihaknya telah mempelajari perkara ini dari sisi hukum pidana, termasuk mengkaji Pasal 433 KUHP serta Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang ITE sebagaimana diatur dalam pembaruan KUHP Tahun 2023. Menurutnya, unsur ancaman dan tekanan yang dialami kliennya justru memenuhi indikasi tindak pidana yang merugikan Riyan Saputra.
“Peristiwa pemerasan itu terjadi sebelum saya bertemu dan mendampingi klien saya secara hukum. Artinya, klien kami berada dalam posisi tertekan dan tidak seimbang secara kekuasaan,” tambahnya.