Aliran Dana Rp600 Juta Diduga Terkait Izin Tambang, Kejati Bengkulu Kembangkan Penyidikan
Charger | Bengkulu – Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menemukan dugaan aliran dana sebesar Rp600 juta yang diduga berasal dari Sonny Adnan, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM). Sonny Adnan diketahui juga merupakan tersangka dalam perkara korupsi sektor pertambangan yang saat ini telah masuk tahap persidangan.
Dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait perizinan eksploitasi pertambangan batubara, Sonny Adnan masih berstatus sebagai saksi.
Sementara itu, pada Rabu malam, 14 Januari 2026, Kejati Bengkulu telah menetapkan Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara, sebagai tersangka.
Penyidik meyakini aliran dana Rp600 juta tersebut berkaitan langsung dengan terbitnya dua keputusan Bupati Bengkulu Utara pada tahun 2007 yang mengalihkan izin usaha pertambangan.
“Uang itu berasal dari seorang saksi dan kami yakini berkaitan dengan keputusan bupati yang mengalihkan izin tambang tersebut,” ujar Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, didampingi Kepala Seksi Penyidikan P.M. Siregar, Rabu malam (14/1/2026).
Ia menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Kejati Bengkulu masih terus mengembangkan perkara ini guna menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, baik sebagai pemberi, penerima, maupun perantara.
“Kami akan membongkar seluruh jaringan di balik penerbitan izin tambang ini. Siapa pun yang menikmati atau memfasilitasi, akan kami kejar dan ungkap,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua keputusan Bupati Bengkulu Utara tahun 2007 menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Fadillah Marik yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi pada saat itu. Pada tahun 2007, Bupati Bengkulu Utara menerbitkan Keputusan Nomor 327 Tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan eksploitasi PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining (RSM) tertanggal 20 Agustus 2007.
Selain itu, diterbitkan pula Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan pengangkutan dan penjualan dari PT Niaga Baratama kepada PT RSM pada tanggal yang sama.
Kedua keputusan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum, serta Peraturan Daerah Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum.
Salah satu pelanggaran yang disorot adalah tidak adanya rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi yang seharusnya didasarkan pada kajian administrasi dan hasil penelitian lapangan oleh tim.