charger.my.id
Kuasa Hukum Mantan Kadis ESDM Hormati Penetapan Tersangka, Minta Unsur Pasal Tipikor Dibuktikan Secara Cermat

Charger | Bengkulu – Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, serta menegaskan sikap kooperatif kliennya selama tahapan penyidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Deski Bewantara, SH, MH, selaku pengacara mantan Kadis ESDM, menanggapi perkembangan penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Menurut Deski, pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun demikian, ia menekankan bahwa penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus tetap didasarkan pada pembuktian unsur yang jelas dan objektif.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Kejati Bengkulu, termasuk penetapan tersangka. Klien kami juga bersikap kooperatif dan akan terus memenuhi panggilan penyidik selama proses penyidikan berlangsung,” ujar Deski.

Ia menjelaskan, Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, sementara Pasal 3 menitikberatkan pada unsur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.

Selain itu, Deski juga menyinggung penerapan Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

“Pasal 20 KUHP membedakan peran pelaku, apakah sebagai pelaku langsung, pihak yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta. Perbedaan peran ini penting agar pertanggungjawaban pidana tidak disamaratakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Deski berharap aparat penegak hukum mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, serta profesionalitas dalam menilai setiap unsur perbuatan pidana yang disangkakan kepada kliennya.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan secara objektif dan transparan. Setiap unsur pasal harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan, sehingga keadilan dapat benar-benar ditegakkan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *