charger.my.id
Bank Bengkulu Perkuat Dewan Komisaris, Andaru Pranata Resmi Dilantik sebagai Komisaris Nonindependen

Charger | Bengkulu – Guna memperkuat tata kelola perusahaan serta mendukung peningkatan kinerja Bank Bengkulu dalam menjalankan perannya sebagai bank pembangunan daerah yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Provinsi Bengkulu, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi melantik Andaru Pranata, S.E. sebagai Komisaris Nonindependen PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu masa jabatan 2026–2030.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut digelar pada Ahad (8/3) di Aula H. Mochtar Azehari, Graha Bank Bengkulu lantai 7.

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Komisaris Nonindependen PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu tertanggal 6 Maret 2026.

Dalam struktur dewan komisaris, Andaru mendampingi Elva Hartati yang juga menjabat sebagai Komisaris Nonindependen.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota DPR RI Eko Kurnia Ningsih, para pemegang saham PT Bank Bengkulu, jajaran direksi dan komisaris Bank Bengkulu, serta tamu undangan lainnya.

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan berharap kehadiran Andaru dapat memperkuat fungsi pengawasan serta mendorong peningkatan kinerja Bank Bengkulu.

“Kehadiran Komisaris Nonindependen yang dilantik hari ini diharapkan dapat semakin memperkuat fungsi pengawasan, memberikan arahan strategis, serta mendorong kinerja Bank Bengkulu agar semakin sehat, kuat, dan mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi pembangunan daerah, baik di kota maupun kabupaten,” ujar Helmi.

Gubernur juga menyampaikan bahwa posisi Direktur Kepatuhan dan Direktur Utama Bank Bengkulu saat ini masih dalam proses.

Di sisi lain, Andaru Pranata merupakan putra daerah Bengkulu yang lahir di Ketahun pada 13 Januari 1993. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi pada Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sebelas Maret.

Sebelum diangkat sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu, Andaru memiliki pengalaman di berbagai bidang, baik di sektor swasta, kewirausahaan, maupun pemerintahan. Karier profesionalnya dimulai sebagai Human Resource Development Manager di PT Muhibat Jaya Abadi pada periode 2015–2016. Setelah itu, ia menjalankan usaha mandiri di bidang perkebunan.

Pada periode 2019–2024, Andaru menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan dipercaya sebagai pimpinan Komisi III. Ia juga terlibat dalam berbagai alat kelengkapan dewan, seperti Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta sejumlah panitia khusus, antara lain Pansus RTRW, Pansus RPJMD, Pansus P4GN, dan Pansus Perizinan Tertentu.

Dalam perannya tersebut, ia turut mendorong berbagai program pemberdayaan masyarakat, antara lain dukungan bagi pelaku UMKM, bantuan sarana budi daya perikanan bagi nelayan, dukungan sarana pertanian bagi kelompok tani, serta percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah Provinsi Bengkulu.

Selain itu, Andaru juga aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan. Ia saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum BPD HIPMI Provinsi Bengkulu periode 2025–2027 serta pernah menjadi Ketua Karang Taruna Kabupaten Bengkulu Utara dan sejumlah organisasi lainnya.

 

Pelaksana Tugas Komisaris Utama Independen Bank Bengkulu, Riduan, menjelaskan bahwa dalam rangka memperkuat kompetensi di bidang tata kelola dan pengawasan perbankan, Andaru juga telah mengikuti berbagai program pengembangan profesional. Di antaranya Executive Overview for Board of Commissioner of Banking Industry yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia serta memperoleh Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 6 dari LSP BSMR.

“Dengan pengalaman yang dimiliki, kehadiran Andaru Pranata di jajaran Dewan Komisaris diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat fungsi pengawasan serta mendukung pengembangan Bank Bengkulu agar semakin sehat, kuat, dan mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian daerah,” ujar Riduan.

Tersangka Kasus Penipuan Arisan Ditetapkan, Kuasa Hukum Nova Lestari: Semoga Tidak Ada Korban Selanjutnya

Charger | Bengkulu – Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu resmi menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilaporkan oleh Nova Lestari. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melalui rangkaian proses penyidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti.

Setelah melalui rangkaian proses tersebut, pada 5 Maret 2026, Penyidik Subnit 1 Unit III Satreskrim Polresta Bengkulu menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946) atau Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penetapan tersangka AN ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka tertanggal 5 Maret 2026 oleh penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu.
Kuasa hukum korban, Rizki Dini Hasanah, menyampaikan apresiasi terhadap langkah kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan kliennya hingga tahap penetapan tersangka.

Hal tersebut disampaikan Rizki saat ditemui di Mapolresta Bengkulu, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, keputusan penyidik menetapkan tersangka menjadi bentuk kepastian hukum bagi korban yang telah melaporkan kasus tersebut sejak awal.

“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah bekerja menangani laporan ini hingga akhirnya terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dini.

Ia berharap proses hukum dapat terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga perkara ini tuntas.

Dini juga berharap kasus yang dialami kliennya dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati, sekaligus mencegah munculnya korban lain dengan modus serupa.

“Semoga tidak ada lagi korban-korban selanjutnya,” katanya.

Saat ini proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan di Satreskrim Polresta Bengkulu. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara untuk tahapan proses hukum berikutnya.

Kepala OJK Bengkulu Ayu Laksmi: Korban Penipuan Harus Cepat Melapor

Charger | Bengkulu – Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi, mengingatkan masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban penipuan transaksi keuangan. Kecepatan pelaporan dinilai menjadi faktor penting untuk menghentikan pergerakan dana pelaku.

Hal tersebut disampaikan Ayu Laksmi saat diwawancarai usai kegiatan media update bersama wartawan lokal Provinsi Bengkulu di Kantor OJK Bengkulu, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Laporan bisa disampaikan langsung melalui situs resmi IASC, melalui bank tempat korban bertransaksi, maupun melalui OJK.

“Korban penipuan bisa melapor ke IASC, baik melalui website-nya langsung, lewat bank tempat bertransaksi, ataupun ke OJK,” ujar Ayu.

Ia menegaskan bahwa semakin cepat laporan disampaikan, maka peluang dana korban untuk diselamatkan juga semakin besar. Langkah pertama yang dilakukan biasanya adalah memblokir rekening tujuan agar dana tidak segera dipindahkan oleh pelaku.

“Kecepatan pelaporan adalah kunci. Kalau cepat melapor, paling tidak rekening tujuan bisa segera diblokir terlebih dahulu. Setelah itu baru diupayakan pengembalian dana atau sisa dana yang mungkin masih bisa dikembalikan,” jelasnya.

Korban Sering Terlambat Menyadari
Ayu mengatakan, banyak korban penipuan baru menyadari telah ditipu setelah beberapa waktu. Bahkan tidak sedikit yang baru memahami setelah diberi tahu oleh keluarga atau kerabat.

Akibatnya, ketika laporan disampaikan, dana korban sering kali sudah dipindahkan pelaku ke berbagai rekening lain sehingga proses penelusuran menjadi lebih sulit.

“Kadang korban belum sadar kalau sudah ditipu. Setelah diberi tahu keluarga atau saudara baru sadar, tetapi saat itu sering kali sudah terlambat karena uangnya sudah dipindahkan ke berbagai rekening,” katanya.

Karena itu, OJK meminta masyarakat segera melapor begitu merasa menjadi korban agar pemblokiran rekening dapat dilakukan secepat mungkin.

Modus Penipuan Masih Berulang

Ayu juga mengungkapkan bahwa modus penipuan digital terus berkembang. Namun menariknya, sejumlah modus lama masih sering memakan korban.

Salah satunya adalah pengiriman file atau aplikasi berbahaya (APK) melalui pesan telepon seluler yang kemudian diminta untuk diklik oleh korban.

“Kadang modusnya bukan yang canggih-canggih. Ada juga yang sederhana seperti kiriman APK yang tinggal diklik di handphone. Karena lengah, orang langsung klik saja,” ujarnya.

Selain itu, penipuan juga sering dilakukan dengan menyamar sebagai pihak bank atau menggunakan nomor layanan pengaduan yang dibuat mirip dengan nomor resmi bank.

“Sering juga mengaku sebagai pihak bank. Nomor pengaduannya dibuat mirip dengan nomor resmi bank sehingga korban percaya dan memberikan data pribadi. Padahal data seperti itu tidak boleh diberikan,” tegasnya.
Imbauan untuk Masyarakat

OJK Bengkulu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima tautan, aplikasi, maupun permintaan data pribadi melalui telepon atau pesan digital.

Ayu menegaskan bahwa data penting seperti kode OTP, PIN, maupun informasi rekening tidak boleh dibagikan kepada siapa pun.

“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam mengakses layanan keuangan maupun saat membagikan data pribadi,” ujarnya.

Selain itu, ia juga berharap kinerja sektor jasa keuangan di Provinsi Bengkulu, baik perbankan maupun non-perbankan, terus menunjukkan pertumbuhan positif disertai peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Penagihan Harus Sesuai Aturan

Dalam kesempatan yang sama, Ayu juga menyinggung praktik penagihan oleh lembaga pembiayaan yang sering menjadi keluhan masyarakat. Ia menegaskan bahwa penagih yang ditugaskan oleh perusahaan pembiayaan harus memiliki sertifikasi resmi serta membawa dokumen administrasi lengkap saat melakukan penagihan.

Dokumen tersebut antara lain surat kuasa penagihan, identitas petugas, serta dokumen terkait pembiayaan.
Selain itu, penagihan juga harus dilakukan pada waktu yang telah diatur.

“Penagihan hanya boleh dilakukan pada jam tertentu, yakni sekitar pukul 08.00 sampai 20.00. Jika ada pelanggaran, masyarakat bisa melaporkannya,” jelas Ayu.

OJK menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran oleh lembaga pembiayaan atau penagih, sanksi dapat diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Penasihat Hukum PT Tigadi Lestari Serang Balik Jaksa di Sidang Korupsi Mega Mall Bengkulu: “Dakwaan Tidak Terbukti, Terdakwa Harus Dibebaskan!”

Charger | Bengkulu – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan pengelolaan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu kembali memanas. Dalam sidang yang digelar Rabu (4/3/2026), tim penasihat hukum para terdakwa secara tegas membantah seluruh dakwaan jaksa dan meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.

Sidang yang beragenda pembacaan nota pembelaan atau pleidooi itu menjadi panggung perlawanan para terdakwa terhadap tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam pleidooi, penasihat hukum menyebut konstruksi perkara yang dibangun jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Seluruh konstruksi dakwaan yang diajukan tidak terbukti secara hukum. Oleh karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan bebas kepada para terdakwa,” tegas tim penasihat hukum dalam pembelaannya.

Tim penasihat hukum PT Tigadi Lestari memaparkan sejumlah fakta yang menurut mereka membuktikan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.

Menurut mereka, kerja sama antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan pihak swasta dalam pembangunan PTM dan Mega Mall telah dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Bengkulu dan pihak swasta disebut telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Selain itu, kerja sama tersebut juga disebut telah mendapatkan persetujuan resmi dari DPRD Kota Bengkulu.

Tim penasihat hukum juga membantah tudingan terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu. Mereka menegaskan bahwa penerbitan SHGB dilakukan sesuai ketentuan hukum agraria, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996.

Selain itu, tuduhan adanya unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi juga ditepis keras oleh tim pembela.

Dalam fakta persidangan, menurut mereka, tidak ada satu pun dari tujuh terdakwa maupun pihak korporasi yang memperoleh keuntungan dari proyek pembangunan PTM dan Mega Mall tersebut.

Sebaliknya, proyek tersebut disebut sepenuhnya dibiayai investasi swasta sebesar Rp97 miliar tanpa menggunakan dana APBD Kota Bengkulu. Bahkan hingga kini pihak swasta disebut masih mengalami defisit sekitar Rp60 miliar.

Kerugian tersebut dipicu oleh sejumlah faktor, mulai dari kesepakatan harga sewa kios yang relatif murah selama 20 tahun, maraknya pedagang kaki lima liar di sekitar kawasan, kebakaran pada 2018, hingga dampak pandemi COVID-19 yang menekan aktivitas ekonomi.

Tim penasihat hukum juga menyoroti perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan jaksa. Mereka menilai laporan akuntan publik yang digunakan dalam perkara ini tidak sah dan cacat prosedur.

Menurut mereka, audit tersebut dilakukan oleh akuntan publik yang belum memiliki lisensi Certified Forensic Investigator (CFI), tidak didukung audit investigatif, serta menggunakan metode dan waktu penghitungan yang dinilai tidak tepat sehingga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.

Selain itu, mereka menegaskan bahwa tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu hingga kini tidak pernah beralih kepemilikan maupun diagunkan dan tetap tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

Penasihat Hukum PT Tigadi Lestari, Aditya Sembadha, menegaskan bahwa dalam hukum pidana terdapat asas In Dubio Pro Reo, yakni apabila terdapat keraguan dalam pembuktian kesalahan terdakwa maka keputusan harus berpihak kepada terdakwa.

“Apabila dalam proses pembuktian muncul keraguan apakah terdapat kesalahan yang dilakukan terdakwa, baik dari sisi niat maupun perbuatan, maka demi hukum dan keadilan harus diterapkan asas In Dubio Pro Reo. Artinya, jika terdapat keraguan, hakim wajib menjatuhkan putusan yang paling menguntungkan bagi terdakwa,” ujarnya.

Tim penasihat hukum juga menyinggung prinsip Ultimum Remedium dalam hukum pidana, yakni pidana seharusnya menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian perkara.

Menurut mereka, apabila yang dipersoalkan adalah pelaksanaan kewajiban dalam perjanjian kerja sama, seperti mekanisme bagi hasil atau kewajiban lainnya, maka seharusnya penyelesaian dilakukan terlebih dahulu melalui jalur perdata.

Sebagai penutup pleidooi, penasihat hukum PT Tigadi Lestari, Billy Elanda, menegaskan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan primair maupun subsidair yang diajukan penuntut umum tidak terbukti selama persidangan berlangsung.

“Berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan dalam nota pembelaan, tidak ada satu pun unsur dalam dakwaan tindak pidana korupsi yang dapat dibuktikan oleh penuntut umum. Karena itu kami berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan bebas, atau setidaknya melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tegas Billy.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari penuntut umum sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir. Kasus ini pun masih menjadi sorotan publik yang menunggu bagaimana akhir dari polemik proyek PTM dan Mega Mall Bengkulu tersebut.

Wakil Rektor Universitas Dehasen Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Penganiayaan Terus Bergulir

Charger | Bengkulu – Proses hukum dugaan penganiayaan yang menyeret Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Dehasen Bengkulu terus berlanjut. Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu resmi memeriksa pejabat kampus tersebut pada Kamis (5/3/2026).

Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit Pidana Umum (Pidum) sejak pukul 10.00 WIB. Selain terlapor, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi guna mengungkap secara jelas peristiwa yang dilaporkan terjadi di lingkungan kampus.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan selama laporan korban tidak dicabut.

“Proses masih jalan terus, selagi laporan tidak dicabut oleh korban perkara ini akan tetap berjalan,” tegas Kompol Sujud.

Penegasan tersebut menunjukkan bahwa perkara tidak dapat dihentikan hanya karena tekanan opini publik maupun dinamika internal kampus. Secara hukum, laporan pidana akan terus diproses hingga ada dasar penghentian yang sah.

Sementara itu, Ps Kanit Pidum IPDA Revi Harisona mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa empat orang saksi serta terlapor.

“Iya diperiksa dari jam 10 tadi di Pidum 3. Sejauh ini sudah ada 4 saksi yang kami periksa dan terlapor sudah diperiksa juga,” ujarnya.

IPDA Revi juga menegaskan bahwa penyidik tidak dapat menghentikan perkara tanpa adanya perdamaian antara kedua belah pihak. Setelah seluruh pemeriksaan selesai, kasus tersebut akan digelar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Selagi tidak ada perdamaian antara kedua belah pihak penyidik tidak bisa menghentikan perkaranya. Nanti kalau sudah semua pemeriksaan kami gelar,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi kampus yang seharusnya berperan sebagai pembina dan pelindung mahasiswa. Dugaan penganiayaan di lingkungan akademik memunculkan pertanyaan serius terkait etika kepemimpinan serta sistem pengawasan internal di perguruan tinggi tersebut.
Jika unsur pidana dinyatakan terpenuhi, perkara dapat berlanjut ke tahap penetapan tersangka hingga proses persidangan.

Namun, apabila dalam gelar perkara ditemukan fakta berbeda, penyidik juga memiliki kewenangan menentukan arah penanganan sesuai alat bukti yang ada.
Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, publik kini menunggu apakah pihak kampus akan mengambil langkah internal terkait posisi Wakil Rektor yang sedang diperiksa.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan selama laporan belum dicabut atau belum ada perdamaian resmi, kasus tersebut dipastikan tetap bergulir.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Gejolak Global

Charger | Jakarta, 3 Maret 2026 — Rapat Dewan Komisioner Bulanan (OJK) yang diselenggarakan pada 25 Februari 2026 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian global dan domestik yang penuh tantangan.

Secara global, perekonomian masih menunjukkan kinerja yang relatif baik, sejalan dengan penguatan sektor manufaktur dunia dan membaiknya keyakinan konsumen. Namun demikian, meningkatnya tensi geopolitik dan fragmentasi geoekonomi pada awal 2026—termasuk konflik di Timur Tengah serta dinamika kebijakan perdagangan —menjadi risiko penurunan (downside risk) yang berpotensi meningkatkan volatilitas pasar keuangan global.

Perekonomian AS pada kuartal IV 2025 tercatat tumbuh 1,4 persen secara kuartalan (qtq), lebih rendah dari ekspektasi pasar sebesar 2,5 persen. Perlambatan ini dipengaruhi oleh government shutdown dan pelemahan konsumsi, meskipun pasar tenaga kerja masih relatif solid. Tekanan inflasi kembali meningkat sehingga ekspektasi pemangkasan suku bunga pada pertengahan tahun cenderung menurun, dengan arah kebijakan suku bunga yang diperkirakan bertahan lebih tinggi dalam jangka waktu lebih lama (higher for longer).

Di kawasan Asia, perekonomian masih menghadapi tekanan permintaan domestik akibat berlanjutnya krisis sektor properti, meskipun kinerja eksternal tetap mencatatkan surplus.

Dari sisi domestik, perekonomian pada kuartal IV 2025 mencatat pertumbuhan solid sebesar 5,39 persen (yoy), sehingga secara keseluruhan tahun 2025 tumbuh 5,11 persen. Inflasi headline meningkat terutama dipengaruhi efek basis rendah pada tahun sebelumnya. Indeks Keyakinan Konsumen masih berada di zona optimistis meskipun mengalami moderasi, sementara aktivitas manufaktur tetap berada pada fase ekspansif pada awal 2026.

Pasar Modal Relatif Terkendali

Pada Februari 2026, tekanan di pasar saham domestik terpantau mereda. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada 27 Februari 2026 ditutup di level 8.235,49, terkoreksi 1,13 persen secara bulanan (mtd) dan 4,76 persen secara tahunan berjalan (ytd). OJK terus memantau volatilitas pasar yang meningkat pada awal Maret 2026 seiring eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah serta berkoordinasi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk menyiapkan langkah kebijakan yang diperlukan.

Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) saham pada Februari 2026 tercatat Rp25,62 triliun, dengan proporsi transaksi investor ritel sebesar 53 persen. Dari sisi investor asing, tercatat net sell sebesar Rp0,36 triliun.
Di pasar obligasi, indeks komposit ICBI per 27 Februari 2026 ditutup pada level 442,12 atau terapresiasi 0,45 persen secara mtd.

Sementara itu, industri pengelolaan investasi tetap menunjukkan kinerja positif dengan Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.115,71 triliun dan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana sebesar Rp726,26 triliun.
Jumlah investor pasar modal juga terus meningkat. Hingga 25 Februari 2026, terdapat penambahan 1,8 juta investor baru, sehingga secara ytd jumlah investor tumbuh 12,34 persen menjadi 22,88 juta.

Perbankan Tumbuh dengan Risiko Terkelola
Kinerja intermediasi perbankan nasional tetap solid. Pada Januari 2026, kredit tumbuh 9,96 persen yoy menjadi Rp8.557 triliun, didorong terutama oleh Kredit Investasi yang tumbuh 22,38 persen. Likuiditas perbankan tetap memadai dengan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 27,54 persen dan Liquidity Coverage Ratio (LCR) mencapai 197,92 persen.

Kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,14 persen dan NPL net 0,82 persen. Permodalan perbankan juga kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 25,87 persen.

Asuransi dan Pembiayaan Tetap Resilien

Di sektor perasuransian, aset industri asuransi pada Januari 2026 mencapai Rp1.214,82 triliun atau tumbuh 5,96 persen yoy. Industri dana pensiun mencatatkan total aset sebesar Rp1.686,11 triliun atau tumbuh 11,21 persen yoy. Sementara itu, pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan dan pinjaman daring (pindar) tetap tumbuh dengan profil risiko yang terjaga.

Penegakan Hukum dan Pelindungan Konsumen

Sepanjang Februari 2026, OJK mengenakan berbagai sanksi administratif di sektor pasar modal, perbankan, serta sektor pembiayaan dan asuransi, termasuk denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK untuk menjaga integritas industri jasa keuangan serta melindungi kepentingan konsumen.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendorong industri jasa keuangan untuk meningkatkan tata kelola, kehati-hatian, dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

BPD HIPMI Bengkulu Gelar Seminar Entrepreneur Blueprint 2026: Membangun Bisnis Tangguh di Era Kompetitif

Charger | Bengkulu – HIPMI Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak wirausahawan muda yang tangguh dan berdaya saing melalui Seminar Entrepreneur Blueprint 2026, sebuah forum strategis yang menghadirkan pemimpin dan praktisi bisnis untuk berbagi pengalaman serta blueprint membangun bisnis berkelanjutan di era kompetitif.

Seminar ini menghadirkan Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu sekaligus Direktur Utama PT. Yodan Land Group, Yosia Yodan, bersama Ibu Lili Yodan, Founder Le Petit Yodan Bakery dan Kraving, serta para pemateri inspiratif lainnya yang berpengalaman di bidang kepemimpinan, marketing, operasional, hingga pajak dan keuangan bisnis.

Adapun para pemateri yang akan mengisi kegiatan ini antara lain:
Julian Tanel – Ketua Organizing Committee & Sekretaris Umum BPD HIPMI Bengkulu
Veren Oktarisa – Head Sales Marketing Corporate PT. Yodan Land Group
Yuliana Rotua – Direktur Operasional PT. Yodan Land Group
Wendri Surya Pratama – Ketua IPK Indonesia Wilayah Bengkulu & Sekolah HighScope Indonesia Bengkulu
Ricky Sukma Wijaya – Direktur Pajak & Pengembangan Bisnis PT. Yodan Land Group

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada:
📅 Rabu, 12 Maret 2026
📍 Ballroom Hotel Two K Azana Style Bengkulu
🕒 Pukul 15.00 WIB – selesai.

Selain sesi seminar, acara ini juga dirangkai dengan Buka Puasa Bersama, menjadi wadah mempererat silaturahmi, memperluas jejaring bisnis, serta memperkuat semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan.

Seminar Entrepreneur Blueprint 2026 terbuka untuk anak muda, mahasiswa/i, serta pengurus BPD dan BPC HIPMI se-Provinsi Bengkulu, dengan kuota terbatas hanya 300 peserta dan tidak dipungut biaya (FREE).

Melalui kegiatan ini, HIPMI Bengkulu berharap dapat melahirkan generasi pengusaha muda yang berkarakter, adaptif, dan siap bersaing di tengah dinamika dunia usaha yang terus berkembang.

Tak Ada Lagi Aset Siluman! DPRD Bengkulu Panggil Seluruh OPD, Kendaraan Dinas Siap Disisir Total

Charger | Kota Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Bengkulu akan memanggil seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu secara maraton mulai 9 Maret 2026. Langkah tegas ini dilakukan untuk penertiban dan penelusuran aset kendaraan dinas milik pemerintah kota.

Pemanggilan OPD tersebut merupakan agenda Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah DPRD Kota Bengkulu dalam rangka rekonsiliasi data serta pengecekan fisik kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat.

Ketua Pansus Aset, Irman Sawiran, menyampaikan hal itu saat memimpin rapat lanjutan di Gedung DPRD Kota Bengkulu, Senin (2/3/2026). Ia menegaskan, pendataan kali ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyasar kondisi fisik dan keberadaan kendaraan di lapangan.

“Agenda hari ini kita mematangkan teknis pendataan. Mulai Senin, 9 Maret 2026, tim Pansus akan memanggil OPD satu per satu untuk rekonsiliasi data sekaligus peninjauan fisik kendaraan. Kita mulai dari internal dulu, yakni Sekretariat DPRD Kota Bengkulu,” tegas Irman Sawiran.

Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi aset daerah yang “menghilang”, tidak terdata, atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pansus menargetkan seluruh kendaraan dinas dapat tercatat secara akurat, baik secara administrasi maupun kondisi nyata di lapangan.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri anggota Pansus Aset, perwakilan Bidang Aset beserta jajaran, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bengkulu, serta staf Sekretariat Dewan (Setwan).

Usai menyisir Sekretariat DPRD, pemantauan aset akan dilanjutkan secara maraton ke seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. DPRD berharap, langkah ini dapat mempercepat penyelesaian laporan aset daerah sekaligus menjadi peringatan keras agar pengelolaan barang milik daerah dilakukan secara tertib dan transparan.

Samsat Desa Hadir di KCP Bank Bengkulu Bengkulu Tengah, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah

Bengkulu Tengah | Charger – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan meresmikan layanan Samsat Desa di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Bengkulu Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Ahad (1/3/2025). Kehadiran layanan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam mendekatkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan kepada masyarakat hingga ke wilayah kecamatan dan desa.

Program Samsat Desa yang dihadirkan Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut disambut antusias oleh masyarakat. Warga menilai layanan ini memberikan kemudahan karena tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat kota untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Helmi Hasan menegaskan bahwa Samsat Desa merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kita ingin masyarakat lebih mudah membayar pajak. Tidak perlu lagi jauh-jauh ke kota, cukup di kecamatan, bahkan dekat dengan desa masing-masing,” kata Helmi usai peresmian.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Bengkulu yang selama ini telah taat membayar pajak. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dirasakan melalui berbagai program pembangunan.

“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah taat pajak. Pajak ini kembali lagi untuk rakyat melalui program Bantu Rakyat. Pembangunan jalan mulus sudah ratusan kilometer dibangun serta layanan ambulans gratis telah dibagikan dalam jumlah ratusan unit. Semuanya untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Salah seorang wajib pajak, Erwin (30), mengaku terbantu dengan hadirnya Samsat Desa di wilayah Bengkulu Tengah. Menurutnya, selama ini masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi dan kebutuhan lain saat membayar pajak ke kota.

“Alhamdulillah, sekarang sudah dekat untuk membayar pajak. Harapan kami, pelayanannya tetap cepat dan mudah sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan atau harus ke kota,” ujarnya.

Lanjut Erwin, proses pelayanan dinilai cepat dan efisien sehingga tidak memakan waktu lama. “Program ini sangat membantu kami dan prosesnya cepat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadiyanto, menjelaskan bahwa Samsat Desa dirancang sebagai inovasi pelayanan publik yang sederhana dan cepat.

“Estimasi pelayanan hanya sekitar dua hingga lima menit. Jika ada kendala, petugas siap membantu agar masyarakat benar-benar merasakan kemudahan pelayanan,” jelasnya.

Dengan hadirnya Samsat Desa di KCP Bank Bengkulu, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor semakin meningkat sekaligus mendekatkan layanan publik hingga ke masyarakat pedesaan.