Tersangka Kasus Penipuan Arisan Ditetapkan, Kuasa Hukum Nova Lestari: Semoga Tidak Ada Korban Selanjutnya
Charger | Bengkulu – Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu resmi menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilaporkan oleh Nova Lestari. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melalui rangkaian proses penyidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti.
Setelah melalui rangkaian proses tersebut, pada 5 Maret 2026, Penyidik Subnit 1 Unit III Satreskrim Polresta Bengkulu menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946) atau Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penetapan tersangka AN ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka tertanggal 5 Maret 2026 oleh penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu.
Kuasa hukum korban, Rizki Dini Hasanah, menyampaikan apresiasi terhadap langkah kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan kliennya hingga tahap penetapan tersangka.
Hal tersebut disampaikan Rizki saat ditemui di Mapolresta Bengkulu, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, keputusan penyidik menetapkan tersangka menjadi bentuk kepastian hukum bagi korban yang telah melaporkan kasus tersebut sejak awal.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah bekerja menangani laporan ini hingga akhirnya terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dini.
Ia berharap proses hukum dapat terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga perkara ini tuntas.
Dini juga berharap kasus yang dialami kliennya dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati, sekaligus mencegah munculnya korban lain dengan modus serupa.
“Semoga tidak ada lagi korban-korban selanjutnya,” katanya.
Saat ini proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan di Satreskrim Polresta Bengkulu. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara untuk tahapan proses hukum berikutnya.