charger.my.id
Kepala OJK Bengkulu Ayu Laksmi: Korban Penipuan Harus Cepat Melapor

Charger | Bengkulu – Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi, mengingatkan masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban penipuan transaksi keuangan. Kecepatan pelaporan dinilai menjadi faktor penting untuk menghentikan pergerakan dana pelaku.

Hal tersebut disampaikan Ayu Laksmi saat diwawancarai usai kegiatan media update bersama wartawan lokal Provinsi Bengkulu di Kantor OJK Bengkulu, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Laporan bisa disampaikan langsung melalui situs resmi IASC, melalui bank tempat korban bertransaksi, maupun melalui OJK.

“Korban penipuan bisa melapor ke IASC, baik melalui website-nya langsung, lewat bank tempat bertransaksi, ataupun ke OJK,” ujar Ayu.

Ia menegaskan bahwa semakin cepat laporan disampaikan, maka peluang dana korban untuk diselamatkan juga semakin besar. Langkah pertama yang dilakukan biasanya adalah memblokir rekening tujuan agar dana tidak segera dipindahkan oleh pelaku.

“Kecepatan pelaporan adalah kunci. Kalau cepat melapor, paling tidak rekening tujuan bisa segera diblokir terlebih dahulu. Setelah itu baru diupayakan pengembalian dana atau sisa dana yang mungkin masih bisa dikembalikan,” jelasnya.

Korban Sering Terlambat Menyadari
Ayu mengatakan, banyak korban penipuan baru menyadari telah ditipu setelah beberapa waktu. Bahkan tidak sedikit yang baru memahami setelah diberi tahu oleh keluarga atau kerabat.

Akibatnya, ketika laporan disampaikan, dana korban sering kali sudah dipindahkan pelaku ke berbagai rekening lain sehingga proses penelusuran menjadi lebih sulit.

“Kadang korban belum sadar kalau sudah ditipu. Setelah diberi tahu keluarga atau saudara baru sadar, tetapi saat itu sering kali sudah terlambat karena uangnya sudah dipindahkan ke berbagai rekening,” katanya.

Karena itu, OJK meminta masyarakat segera melapor begitu merasa menjadi korban agar pemblokiran rekening dapat dilakukan secepat mungkin.

Modus Penipuan Masih Berulang

Ayu juga mengungkapkan bahwa modus penipuan digital terus berkembang. Namun menariknya, sejumlah modus lama masih sering memakan korban.

Salah satunya adalah pengiriman file atau aplikasi berbahaya (APK) melalui pesan telepon seluler yang kemudian diminta untuk diklik oleh korban.

“Kadang modusnya bukan yang canggih-canggih. Ada juga yang sederhana seperti kiriman APK yang tinggal diklik di handphone. Karena lengah, orang langsung klik saja,” ujarnya.

Selain itu, penipuan juga sering dilakukan dengan menyamar sebagai pihak bank atau menggunakan nomor layanan pengaduan yang dibuat mirip dengan nomor resmi bank.

“Sering juga mengaku sebagai pihak bank. Nomor pengaduannya dibuat mirip dengan nomor resmi bank sehingga korban percaya dan memberikan data pribadi. Padahal data seperti itu tidak boleh diberikan,” tegasnya.
Imbauan untuk Masyarakat

OJK Bengkulu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima tautan, aplikasi, maupun permintaan data pribadi melalui telepon atau pesan digital.

Ayu menegaskan bahwa data penting seperti kode OTP, PIN, maupun informasi rekening tidak boleh dibagikan kepada siapa pun.

“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam mengakses layanan keuangan maupun saat membagikan data pribadi,” ujarnya.

Selain itu, ia juga berharap kinerja sektor jasa keuangan di Provinsi Bengkulu, baik perbankan maupun non-perbankan, terus menunjukkan pertumbuhan positif disertai peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Penagihan Harus Sesuai Aturan

Dalam kesempatan yang sama, Ayu juga menyinggung praktik penagihan oleh lembaga pembiayaan yang sering menjadi keluhan masyarakat. Ia menegaskan bahwa penagih yang ditugaskan oleh perusahaan pembiayaan harus memiliki sertifikasi resmi serta membawa dokumen administrasi lengkap saat melakukan penagihan.

Dokumen tersebut antara lain surat kuasa penagihan, identitas petugas, serta dokumen terkait pembiayaan.
Selain itu, penagihan juga harus dilakukan pada waktu yang telah diatur.

“Penagihan hanya boleh dilakukan pada jam tertentu, yakni sekitar pukul 08.00 sampai 20.00. Jika ada pelanggaran, masyarakat bisa melaporkannya,” jelas Ayu.

OJK menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran oleh lembaga pembiayaan atau penagih, sanksi dapat diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.