Charger | Bengkulu – Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 memasuki hari kedua dengan fokus pada pembahasan isu-isu strategis penegakan hukum nasional.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, bersama Wakil Kepala Kejati, para Asisten, Koordinator, serta pejabat Eselon IV, mengikuti rangkaian kegiatan Rakernas secara daring dari Aula Gedung Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu, Rabu (14/1/2026).
Agenda Rakernas hari kedua difokuskan pada diskusi mendalam melalui pembentukan tiga Kelompok Kerja (Pokja) yang membahas berbagai isu strategis kelembagaan. Pokja dibentuk sebagai wadah untuk menghimpun pandangan, pengalaman, dan kebutuhan riil seluruh satuan kerja Kejaksaan, yang selanjutnya dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan yang terukur, aplikatif, dan berbasis analisis komprehensif.
Dalam forum tersebut, Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar beserta jajaran turut aktif sebagai anggota Pokja. Salah satu isu utama yang dibahas adalah penguatan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam mewujudkan Single Prosecution System sebagai fondasi penegakan hukum yang terpadu, konsisten, dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami memandang penting adanya pedoman teknis yang jelas dan seragam sebagai landasan pelaksanaan penegakan hukum di daerah, guna menjamin konsistensi serta kepastian hukum,” ujar Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.
Selain itu, Pokja juga membahas strategi penuntutan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui mekanisme penyelesaian Denda Damai dan Perjanjian Penundaan Penuntutan. Pembahasan turut mencakup strategi penuntutan dan pelaksanaan eksekusi untuk memperluas akses keadilan bagi korban tindak pidana, sejalan dengan ketentuan Pasal 30C huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Diskusi berlangsung dinamis dan konstruktif dengan kontribusi pemikiran dari para narasumber, di antaranya jajaran Jaksa Agung Muda, Staf Ahli Jaksa Agung, serta para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Atase Kejaksaan yang tergabung dalam Pokja.
Sebagai bentuk akuntabilitas dan komitmen kelembagaan, hasil pembahasan masing-masing Pokja dipaparkan dalam Rapat Paripurna Rakernas untuk memperoleh masukan dan persetujuan pimpinan. Agenda Rakernas selanjutnya dilanjutkan dengan penetapan dokumen usulan kebutuhan riil Tahun 2027, kegiatan Prioritas Nasional, Laporan Tahunan Kejaksaan, serta penetapan Corporate Value Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2027.
Rakernas ini diharapkan menjadi landasan strategis dalam memperkuat peran Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang profesional, modern, dan berintegritas.









