Kejati Bengkulu Tanamkan 9 Nilai Antikorupsi di DPMPTSP, Fri Wisdom Saragih Tekankan Pentingnya Integritas

Kejati Bengkulu30 Dilihat

Bengkulu, 29 Oktober 2026 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Penerangan Hukum kembali menggelar program Hallo Kejati Bengkulu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu, Kamis (29/10/2026). Kegiatan kali ini mengangkat tema “Membangun Budaya Antikorupsi, Membangun Clean and Good Governance Bebas dari Korupsi” sebagai upaya memperkuat kesadaran hukum dan menanamkan nilai-nilai integritas di lingkungan pemerintahan.

Materi disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, ia mengajak seluruh peserta untuk menjadikan nilai-nilai antikorupsi sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Fri Wisdom, membangun budaya antikorupsi tidak cukup hanya melalui pemahaman terhadap aturan hukum, tetapi juga membutuhkan komitmen dan kesadaran dari setiap individu untuk menerapkan perilaku berintegritas dalam kehidupan sehari-hari.

Ia menjelaskan, terdapat sembilan nilai utama antikorupsi yang perlu ditanamkan dan diterapkan secara konsisten, yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.

Kesembilan nilai tersebut, lanjutnya, bukan sekadar konsep yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

Fri Wisdom: Budaya Antikorupsi Harus Dimulai dari Diri Sendiri

Dalam kesempatan tersebut, Fri Wisdom menekankan bahwa salah satu tantangan dalam membangun budaya antikorupsi adalah menumbuhkan kedisiplinan dan integritas yang dimulai dari diri sendiri.

Menurutnya, sikap sederhana seperti menghargai waktu, menaati peraturan, menjalankan tugas sesuai ketentuan, serta bertanggung jawab terhadap pekerjaan merupakan bagian penting dari upaya mencegah perilaku koruptif.

Ia mengingatkan bahwa penyimpangan tidak selalu bermula dari tindakan besar, tetapi dapat berawal dari kebiasaan kecil yang dianggap lumrah, seperti mengabaikan aturan, membenarkan kecurangan, hingga menyalahgunakan kewenangan.

Karena itu, setiap aparatur pemerintah diharapkan memiliki kesadaran untuk menjaga integritas dan tidak memberikan ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Perubahan, menurutnya, harus dimulai dari komitmen pribadi untuk senantiasa bersikap jujur, disiplin, dan bertanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas.

Normalisasi Kecurangan Menjadi Ancaman bagi Integritas

Lebih lanjut, Fri Wisdom mengingatkan bahwa persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan, tetapi juga menyangkut hilangnya kepekaan moral ketika seseorang mulai menganggap perbuatan yang salah sebagai sesuatu yang biasa.

Kebiasaan membenarkan penyimpangan, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari, dapat menjadi ancaman bagi pembentukan karakter yang berintegritas.

Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya keberanian untuk menolak segala bentuk penyimpangan, sekaligus membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi kejujuran dan kepatuhan terhadap aturan.

Menurut Fri Wisdom, integritas harus dijaga mulai dari hal-hal terkecil. Ketika nilai-nilai tersebut diterapkan secara konsisten, lingkungan kerja yang bersih dan profesional akan lebih mudah diwujudkan.

Upaya pencegahan korupsi pun tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan dan penegakan hukum, tetapi juga memerlukan kesadaran moral serta komitmen bersama dari seluruh aparatur pemerintahan.

Kejati Bengkulu Dorong Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

Melalui program Hallo Kejati Bengkulu, Kejati Bengkulu mendorong seluruh aparatur DPMPTSP Provinsi Bengkulu untuk memperkuat budaya antikorupsi sebagai fondasi dalam mewujudkan Clean and Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik.

Penerapan nilai-nilai antikorupsi diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja yang diterapkan secara berkelanjutan.

Dengan demikian, aparatur pemerintah dapat menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pemerintahan, khususnya mengenai pentingnya pencegahan korupsi melalui penguatan karakter, kepatuhan terhadap aturan, serta tanggung jawab dalam menjalankan kewenangan.

Melalui penanaman sembilan nilai utama antikorupsi, Kejati Bengkulu berharap tercipta lingkungan kerja yang menjunjung tinggi integritas dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, serta bebas dari praktik korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *