Bengkulu, 10 September 2026 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memperkuat sinergi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan di ruang kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Anton Delianto, S.H., M.H., bersama Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, S.H., M.H.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan sinergi kedua lembaga, khususnya dalam memberikan dukungan hukum terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU Provinsi Bengkulu.
Melalui Bidang Datun, Kejati Bengkulu memberikan dukungan hukum sesuai dengan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dukungan tersebut mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya.

Penandatanganan PKS ini diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih kuat bagi kedua lembaga dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU Provinsi Bengkulu.
Selain itu, kerja sama tersebut diharapkan turut mendorong terwujudnya tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, transparan, dan berlandaskan hukum.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, Kejati Bengkulu melalui Bidang Datun dan KPU Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi masing-masing lembaga, sekaligus memastikan setiap langkah kelembagaan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.





