charger.my.id
Kuasa Hukum Denny Pertanyakan Lambannya Penanganan Laporan Pengeroyokan di Polsek Selebar

Charger | Bengkulu – Kuasa hukum Denny korban pengeroyokan, Arif Hidayatullah, SH, mendatangi Polsek Selebar Kota Bengkulu untuk berkoordinasi terkait perkembangan laporan kliennya, Senin (9/2/26).

Arif menjelaskan, laporan yang dibuat oleh Denny telah naik ke tahap sprindik, namun hingga kini prosesnya dinilai berjalan cukup lama dan belum menetapkan satu pun tersangka. Padahal, dalam laporan lain yang saling berkaitan, justru sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Koordinasi untuk laporan bersama Denny yang sudah sprindik tapi prosesnya lumayan lama. Dan berkoordinasi juga dengan laporan kedua, laporan kedua yang mana si Denny dan kawan-kawan itu satu orang sudah ditahan,” ujar Arif.

Ia memaparkan kronologis kejadian bermula saat Denny menjadi korban pengeroyokan di suatu daerah. Denny kemudian melapor ke Polsek Selebar, hingga terbit administrasi laporan polisi dan kini telah masuk tahap sprindik. Namun sampai sekarang belum ada penetapan tersangka dalam laporan tersebut.

Sementara itu, laporan dari pihak lain terhadap Denny dan kawan-kawannya justru diproses lebih cepat dan sudah menetapkan satu tersangka yang kini ditahan. Bahkan, Arif menyebutkan ada kemungkinan tiga orang lainnya akan menyusul ditahan.

“Jadi saya di sini berkoordinasi menanyakan, kenapa laporan Denny itu kok lambat, sedangkan yang laporan mereka itu cepat,” tegasnya.

Arif menegaskan prinsip keadilan harus ditegakkan tanpa tebang pilih. Menurutnya, siapa pun yang terbukti bersalah wajib diproses hukum, baik dari pihak Denny maupun pihak terlapor lainnya.

“Saya ingin yang mana bersalah, itu harus dihukum. Tidak ada boleh tebang pilih. Hukum di Indonesia harus, yang mana bersalah harus diproses,” katanya.

Ia juga menyampaikan, apabila laporan Denny tidak kunjung mendapatkan kejelasan, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan dengan melapor ke Irwasda Polda Bengkulu, Bidpropam, hingga bersurat ke Bareskrim Polri agar perkara tersebut dilimpahkan ke Polda Bengkulu.