charger.my.id
Klarifikasi Soal Asesor BKD, Abdul Rahman Tegaskan Tak Ada Penganiayaan

Charger | Bengkulu – Abdul Rahman mendatangi Polsek Muara Bangkahulu untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan Guru Besar Universitas Bengkulu, Prof. Wahyu Widada. Klarifikasi tersebut disampaikan pada Selasa (10/2/2026).

“Kehadiran saya hari ini untuk memberikan klarifikasi dan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi atas laporan dugaan penganiayaan yang disampaikan Saudara Wahyu Widada,” kata Abdul Rahman usai memberikan keterangan.

Ia mengaku proses klarifikasi berlangsung sekitar satu setengah jam. Dalam keterangannya, Abdul Rahman menegaskan bahwa tidak pernah terjadi tindak penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan.

“Saya sampaikan secara jelas, tidak ada penganiayaan,” tegasnya.

Abdul Rahman menjelaskan, peristiwa bermula saat Prof. Wahyu Widada mendatangi ruang kerjanya sekitar pukul 12.20 WIB untuk mempertanyakan penugasan asesor penilaian Beban Kerja Dosen (BKD).

“Beliau mempertanyakan mengapa tidak ada asesor untuk menilai BKD-nya. Saya jelaskan bahwa penugasan asesor sudah dilakukan dua bulan lalu, saat beliau masih berstatus nonaktif,” ujarnya.

Menurut Abdul Rahman, hingga saat ini ia belum menerima surat pengaktifan kembali Prof. Wahyu. Sementara itu, masa penilaian BKD juga telah berakhir.

“Saya tidak mungkin mengeluarkan SK asesor karena sampai sekarang tidak ada surat pengaktifan yang saya terima,” katanya.

Situasi kemudian memanas. Abdul Rahman menyebut Prof. Wahyu berbicara dengan nada tinggi, menunjuk-nunjuk, dan mendekat ke arah meja kerjanya.

“Beliau menyampaikan sudah lima tahun bersabar dan akan memperkarakan saya. Nada bicaranya keras dan menunjuk ke arah wajah saya,” ungkapnya.

Merasa situasi tidak kondusif, Abdul Rahman mengaku berusaha menahan emosi. Ia berdiri dan berniat menuju kamar mandi karena sudah masuk waktu istirahat serta memiliki jadwal mengajar.

“Saya sampaikan ini jam istirahat, saya belum makan dan belum salat. Saya minta beliau keluar dari ruangan,” katanya.

Namun setelah kembali dari kamar mandi, Prof. Wahyu disebut masih berada di dalam ruangan dan kembali menghalangi jalan. Ketegangan pun berlanjut hingga terjadi tarik-menarik di dekat pintu.

“Saya membuka pintu dan menarik beliau ke arah luar. Beliau bertahan dan sempat menarik kerah baju saya. Tidak ada pemukulan,” tegas Abdul Rahman.

Ia menyebut seorang staf bernama Doni kemudian datang membantu dan membawa Prof. Wahyu keluar dari ruangan.

Terkait laporan adanya luka, Abdul Rahman mempertanyakan klaim tersebut. Ia mengaku heran karena laporan baru dibuat sekitar satu setengah jam setelah kejadian.

“Kejadiannya sekitar pukul 12.35 WIB. Sekitar pukul 14.00 saya mendapat informasi beliau akan melapor. Dalam rentang waktu itu, mereka melakukan apa?” ujarnya.

Ia juga menegaskan tidak mengenakan cincin maupun jam tangan saat kejadian berlangsung.

“Saya sampaikan ke penyidik, kalau memang ada luka, tentu harus dibuktikan. Bisa dibedakan mana luka akibat tarik-menarik dan mana luka yang disengaja,” katanya.

Abdul Rahman menilai persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari proses akademik yang telah berjalan sejak 2020. Ia menjelaskan bahwa Prof. Wahyu Widada dinonaktifkan karena dugaan pelanggaran akademik yang ditangani oleh tim resmi.

“Penonaktifan itu bukan keputusan sepihak. Ada tim yang memeriksa, terdiri dari Wakil Rektor II, Dekan, Ketua Tim Bantuan Hukum, Kepala Biro, dan Ketua Jurusan, dengan sekitar 30 saksi,” ujarnya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut telah dinyatakan terbukti dan dikirim ke Jakarta untuk mendapatkan rekomendasi hukum.

Ia membantah anggapan bahwa penonaktifan tersebut merupakan bentuk kezaliman.

“Kami hanya menonaktifkan sementara sampai ada putusan tetap. Itu sudah sesuai prosedur,” tegasnya.

Meski memahami kondisi emosional pihak pelapor yang selama masa nonaktif hanya menerima gaji pokok, Abdul Rahman menyatakan tetap siap menghadapi proses hukum.

“Itu manusiawi. Tapi saya siap menghadapi proses hukum,” katanya.

Ia menegaskan tidak gentar dan menganggap persoalan ini sebagai bagian dari risiko jabatan yang diembannya.

“Saya digaji untuk menjaga kualitas pendidikan di Bengkulu. Ini bagian dari tanggung jawab saya,” ujarnya.

Terkait kemungkinan mediasi, Abdul Rahman menyebut hingga kini belum ada upaya ke arah tersebut.

“Proses hukum masih berjalan. Saya akan melakukan yang terbaik demi menjaga kualitas pendidikan di Bengkulu,” pungkasnya.