Charger | Bengkulu — Pembongkaran sejumlah saung di kawasan Taman Danamon, Pantai Panjang, pada Sabtu, 25 April 2026, dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan wisata oleh pemerintah kota. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah, bersama Tim Penataan dan Penertiban.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pembongkaran secara langsung, melainkan berperan dalam penataan kawasan.
“Bukan Dinas Pariwisata yang melaksanakan pembongkaran, tetapi Satpol PP sebagai penegak perda. Tugas kami melaksanakan penataan, dan kegiatan ini juga dilakukan bersama Tim Penataan dan Penertiban,” jelas Nina.
Ia menambahkan bahwa para pedagang yang terdampak memang telah masuk dalam Surat Keputusan (SK) penertiban, sehingga langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan bersama lintas instansi.
“Mereka sudah masuk dalam SK penertiban, jadi bukan hanya pariwisata saja, tetapi bersama-sama dengan tim,” ujarnya.
Nina menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pengusiran terhadap pedagang, melainkan penataan demi menciptakan kawasan yang lebih tertib dan nyaman.
“Mereka ditata, bukan diusir. Pedagang masih bisa berjualan dengan menggunakan bentangan tikar atau menyiapkan kursi dan meja,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan rencana pembangunan fasilitas yang lebih layak, termasuk gazebo, yang saat ini masih dalam proses.
“Gazebo akan segera dibangun, namun kita membutuhkan proses, baik dari vendor maupun tahapan lainnya,” jelasnya.
Menurut Nina, penataan ini dilakukan untuk menjaga keadilan dan menghindari kesan tebang pilih dalam penegakan aturan.
“Untuk kebaikan dan penegakan keadilan, mereka harus dirapikan. Kami tidak ingin dianggap tebang pilih,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat terjadi dinamika di lapangan, termasuk adanya permintaan dari sebagian pedagang untuk menunda pembongkaran. Namun, kondisi tersebut justru berpotensi menimbulkan konflik antar pedagang.
“Kemarin sempat kami temukan ada pedagang di kawasan Merah Putih dan sekitarnya yang meminta penundaan. Namun pedagang lain tidak setuju, dan jika tidak dibongkar justru bisa menimbulkan keributan,” ungkap Nina.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa seluruh pedagang saat ini menggunakan lahan milik pemerintah tanpa dikenakan biaya.
“Saat ini mereka memakai lahan pemerintah, semuanya gratis, tidak ada yang bayar,” katanya.










