Kasus Dugaan Pencabulan di Panti Asuhan: Keluarga Terlapor Bantah, Kuasa Hukum Korban Sebut Ada Pengakuan di BAP
Charger | Bengkulu – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di lingkungan panti asuhan kembali menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan antara pihak keluarga terlapor dan kuasa hukum korban.
Ketua panti asuhan, Ibu Delpia, menyatakan pihaknya tidak mengetahui adanya peristiwa tersebut sebelum mendapat kabar dari pihak sekolah melalui guru Bimbingan Konseling (BK). Ia mengaku pada malam sebelum kejadian, korban tidak menunjukkan tanda-tanda mencurigakan dan masih berangkat sekolah seperti biasa.
“Pada malamnya tidak ada perubahan perilaku. Pagi harinya anak itu pamit seperti biasa ke sekolah,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa anggota keluarga yang disebut dalam perkara, Jastin Saputra, tidak tinggal di rumah panti asuhan karena bekerja di luar wilayah dan tinggal dekat tempat kerjanya di kawasan Universitas Bengkulu.
Terkait proses yang berjalan, Ibu Delpia mengatakan keluarga telah beberapa kali menghadiri panggilan dan pertemuan serta menyampaikan permintaan maaf kepada pihak korban. Namun hingga kini, pembahasan damai masih menunggu keputusan keluarga korban yang disebut masih berada di luar daerah.
“Kami sudah beberapa kali datang dan meminta maaf, tapi masih menunggu pembicaraan lebih lanjut dengan pihak keluarga korban,” katanya.
Ia juga mengaku mendapat informasi awal terkait hasil pemeriksaan, namun belum menerima penjelasan resmi secara lengkap dari pihak berwenang. Meski demikian, keluarga menyatakan siap bertanggung jawab apabila terbukti bersalah, dan berharap ada penyelesaian secara kekeluargaan jika memungkinkan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Arif Hidayatullah, membantah narasi yang menyebut peristiwa tersebut hanya sebatas pelecehan ringan. Ia menegaskan perkara sudah masuk tahap penyidikan.
“Perkara ini sudah penyidikan, Sprindik dan SPDP sudah diterbitkan, saat ini masih pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Arif juga menyebut adanya keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mengarah pada pengakuan dari terlapor. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan membuktikan seluruh fakta yang sebenarnya.
“Informasi yang kami terima, sudah ada pengakuan dalam BAP yang mengarah pada perbuatan terhadap korban,” katanya.
Ia menambahkan bahwa perkara dugaan pencabulan terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian karena termasuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus ini terungkap setelah korban mengalami perubahan perilaku yang kemudian disadari oleh keluarga dan guru Bimbingan Konseling di sekolah, hingga akhirnya korban menyampaikan pengakuan awal yang menjadi dasar laporan dan proses penyidikan berjalan.