Bengkulu — Usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Polda Bengkulu masih fokus mencari keberadaan Apriansyah yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., mengatakan penyidikan terhadap Apriansyah tetap berjalan. Polisi juga terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum.
“Penyidikan terhadap Apriansyah tetap berjalan. Langkah selanjutnya melakukan pencarian terhadap DPO dan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan,” kata Imam, Selasa (22/9/2026).
Menurut Imam, status DPO Apriansyah menjadi bagian penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Polda Bengkulu sebelumnya menetapkan Apriansyah sebagai DPO, sementara proses praperadilan yang diajukan pihaknya telah diputus PN Bengkulu pada Senin (21/9/2026).
Dalam putusannya, PN Bengkulu menyatakan permohonan praperadilan Apriansyah tidak dapat diterima karena saat permohonan diajukan, Apriansyah masih berstatus DPO. Hakim tidak masuk ke pemeriksaan pokok permohonan, termasuk dugaan adanya kesalahan prosedur dalam proses penetapan tersangka.
Polda Bengkulu menyatakan sependapat dengan putusan tersebut karena dinilai sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (4) KUHAP mengenai pengajuan praperadilan terhadap tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO.
Meski demikian, Polda Bengkulu tetap menghormati langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh pihak Apriansyah. Termasuk rencana kuasa hukum untuk menguji SEMA Nomor 1 Tahun 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh pihak Apriansyah. Polda Bengkulu akan menyiapkan tim hukum dari Bidkum Polda Bengkulu untuk menghadapi langkah hukum tersebut,” ujar Imam.
Di sisi lain, Polda Bengkulu mengimbau Apriansyah agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri. Dengan demikian, proses penyidikan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menyambut baik apabila Apriansyah yang berstatus DPO bersikap kooperatif dan menyerahkan diri untuk menjalani proses penyidikan,” pungkasnya.











