Voting Terbuka Langgar AD/ART, Panitia Konferprov PWI Bengkulu Diminta Tegakkan Pemilihan Rahasia

Daerah35 Dilihat

Bengkulu – Panitia Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu diminta memastikan seluruh tahapan pemilihan Ketua PWI Provinsi berlangsung tertib, demokratis, dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.

Permintaan tersebut disampaikan Anggota PWI Provinsi Bengkulu, Arun Tugiran, yang mengingatkan bahwa mekanisme pemilihan ketua telah diatur secara tegas dalam Pasal 30 ayat (8) Anggaran Rumah Tangga PWI.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pemungutan suara untuk memilih Ketua PWI Provinsi dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi wajib dilakukan secara tertulis serta bersifat jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Menurut Arun, ketentuan itu menutup ruang bagi mekanisme voting terbuka, seperti mengangkat tangan, menyebutkan nama calon di hadapan forum, maupun cara lain yang memperlihatkan pilihan peserta.

“AD/ART merupakan aturan tertinggi organisasi yang harus dipatuhi seluruh anggota, panitia, pimpinan sidang, maupun calon ketua. Tidak boleh ada pihak yang mengubah mekanisme pemilihan hanya berdasarkan kesepakatan sesaat atau kepentingan kelompok tertentu,” tegas Arun.

Ia menjelaskan, meskipun Konferprov merupakan forum pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat provinsi, seluruh keputusan yang dihasilkan tetap harus mengacu pada AD/ART organisasi. Karena itu, forum tidak dapat mengesampingkan ketentuan mengenai pemungutan suara secara tertulis dan rahasia.

Arun menilai, pemungutan suara secara terbuka berpotensi menghilangkan prinsip kerahasiaan, sehingga dapat membuka peluang terjadinya tekanan, intimidasi, maupun intervensi terhadap peserta yang memiliki hak suara.

Apabila mekanisme pemilihan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, kata dia, proses dan hasilnya dapat dipersoalkan melalui mekanisme organisasi. Peserta konferensi juga berhak meminta pimpinan sidang menghentikan proses yang bertentangan dengan AD/ART dan melaksanakan pemungutan suara sesuai aturan.

Meski demikian, Arun menegaskan bahwa penilaian mengenai sah atau tidaknya hasil pemilihan tetap menjadi kewenangan lembaga organisasi yang berwenang. Dugaan pelanggaran AD/ART dapat dilaporkan kepada Dewan Kehormatan PWI untuk diperiksa dan diputuskan sesuai mekanisme organisasi.

“Karena itu, langkah terbaik adalah mencegah pelanggaran sejak awal. Panitia harus menyiapkan surat suara, bilik suara, kotak suara, daftar pemilih, serta mekanisme penghitungan suara yang transparan. Kerahasiaan pilihan wajib dijaga, sementara proses penghitungan harus dapat disaksikan seluruh peserta,” ujarnya.

Menurut Arun, pemilihan secara tertulis dan rahasia bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bentuk perlindungan terhadap kebebasan anggota dalam menentukan pilihan berdasarkan hati nurani tanpa tekanan dari calon, pengurus, pemilik perusahaan media, maupun kelompok tertentu.

Ia berharap Konferprov PWI Bengkulu menjadi momentum untuk memperkuat marwah organisasi melalui proses pemilihan yang demokratis, profesional, dan berlandaskan aturan organisasi.

“Siapa pun yang terpilih harus lahir dari proses yang sah, demokratis, dan bermartabat. Kepatuhan terhadap AD/ART merupakan syarat utama agar kepemimpinan yang dihasilkan memiliki legitimasi dan dapat diterima seluruh anggota PWI,” tutup Arun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *