Bengkulu, Rabu 12 Agustus 2026 — Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa Tri Cahyono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Persidangan kali ini mengagendakan konfrontir antara saksi korban Bendra Wardana dan saksi Fajran. Konfrontir dilakukan majelis hakim untuk mendalami adanya perbedaan keterangan yang disampaikan kedua saksi dalam persidangan sebelumnya.
Kuasa hukum terdakwa, Ida Elif Nurmalia, mengatakan perbedaan keterangan tersebut berkaitan dengan transaksi kendaraan Fortuner dan CR-V yang menjadi objek perkara.
“Agenda persidangan hari ini adalah konfrontir antara saksi Bendra dan saksi Fajran. Majelis hakim mencermati adanya ketidaksinkronan keterangan di antara keduanya. Meski diuji dalam sidang, kedua saksi tetap teguh pada pendirian dan keterangannya masing-masing,” ujar Ida usai persidangan.
Keterangan Berbeda Soal DP
Dalam konfrontir, saksi Fajran menyampaikan bahwa penyerahan unit kendaraan melalui tukar poin tidak disertai penyerahan uang maupun pembayaran down payment (DP).
Fajran juga mengaku tidak mengetahui proses pembayaran pajak kendaraan Fortuner yang dibeli dari showroom milik terdakwa.
Sementara itu, Bendra memberikan keterangan berbeda. Ia menyebut dalam dua kali pertemuan, Fajran pernah menyampaikan bahwa transaksi tersebut merupakan hubungan jual beli yang disertai pembayaran DP. Bendra juga menyebut adanya sisa uang sebesar Rp30 juta.
Keterangan tersebut kemudian dibantah Fajran di hadapan majelis hakim.
Menurut tim penasihat hukum terdakwa, penyerahan mobil CR-V berkaitan dengan DP untuk pembiayaan kendaraan Fortuner. Pihaknya menyebut terdapat dua saksi lain yang mengetahui transaksi tersebut.
Untuk memperjelas perbedaan keterangan, tim hukum terdakwa juga mempertanyakan keberadaan rekaman CCTV yang dilengkapi audio di rumah Bendra.
Empat Saksi A DeCharge Disiapkan
Setelah agenda konfrontir, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada tim penasihat hukum Tri Cahyono untuk menghadirkan saksi yang meringankan atau saksi a de charge, serta menyerahkan bukti-bukti surat pendukung.
Kuasa hukum terdakwa lainnya, Haekal Yasser Aulia, mengatakan pihaknya akan menghadirkan empat saksi pada persidangan berikutnya.
“Kami diberikan waktu satu minggu oleh majelis hakim. Rencananya kami akan menghadirkan empat orang saksi meringankan, yaitu istri terdakwa, dua orang driver, serta satu orang admin,” kata Haekal.
Selain saksi, tim penasihat hukum juga akan menyerahkan bukti surat yang dinilai dapat memperjelas posisi Tri Cahyono dalam perkara tersebut.
Sementara itu, permohonan pinjam pakai barang bukti berupa aset kendaraan yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa belum mendapat keputusan maupun pertimbangan resmi dari majelis hakim dalam persidangan kali ini.
Sidang berikutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa beserta bukti surat pendukung.





