Vonis Sudah Jatuh, Tapi Uang Masih Jadi Tanda Tanya: Ke Mana Aliran Dana CV Mandiri Sejahtera?

Daerah11 Dilihat

Bengkulu – Vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Latifa Tusa’diah memang sudah diketuk. Namun, putusan itu belum menjawab satu pertanyaan paling krusial dalam perkara dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera: ke mana sebenarnya uang yang diduga merugikan perusahaan itu mengalir?

Pertanyaan tersebut kini justru membuka babak baru. Kuasa hukum CV Mandiri Sejahtera sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Polda Bengkulu. Laporan itu diarahkan untuk membongkar jejak aliran dana, mutasi rekening hingga aset yang diduga berkaitan dengan kerugian perusahaan.

Sebab, perkara ini tidak berhenti pada vonis dan lamanya terdakwa mendekam di balik jeruji. Ada uang yang dipersoalkan. Ada kerugian perusahaan yang harus ditelusuri. Ada pula jejak transaksi yang kini dipertanyakan keberadaannya.

Jika dugaan penggelapan menjelaskan bagaimana uang diduga keluar dari penguasaan perusahaan, maka dugaan TPPU membawa pertanyaan itu lebih jauh: uang tersebut kemudian ke mana, berpindah ke siapa, dan berubah menjadi apa?

Dalam perkara yang melibatkan aliran dana, angka di pembukuan bukan sekadar angka. Perpindahan dari satu rekening ke rekening lain, transaksi tertentu, hingga perubahan uang menjadi aset dapat meninggalkan jejak administratif dan perbankan yang secara hukum dapat ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, laporan dugaan TPPU ke Polda Bengkulu menjadi babak lanjutan yang patut dicermati. Vonis 3 tahun 6 bulan telah dijatuhkan, tetapi pertanyaan tentang nasib uang yang diduga menjadi sumber kerugian CV Mandiri Sejahtera belum otomatis ikut terkunci oleh putusan tersebut.

Vonis sudah berbicara soal hukuman. Kini publik menunggu jawaban soal aliran uang: ke mana dana itu pergi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *