Kelurahan Pematang Gubernur Rancang Sanksi Adat, Ini Rinciannya

News12 Dilihat

Charger | Bengkulu – Ketua RW 2 Kelurahan Pematang Gubernur, M. Romli, memperinci penjelasan Lurah dan Ketua Adat Kelurahan Pematang Gubernur tentang rancangan sanksi adat yang akan diberlakukan di lingkungan Kelurahan Pematang Gubernur.

M. Romli menjelaskan, perumusan sanksi adat tersebut bertujuan untuk menyempurnakan aturan yang sudah ada tanpa bertentangan dengan hukum yang berlaku. Menurutnya, penerapan adat tetap berpijak pada nilai kebenaran dan ketertiban masyarakat.

“Kami memahami secara menyeluruh mengenai adat. Apa yang kami lakukan ini bukan membuat aturan baru, tetapi menyempurnakan agar kehidupan bermasyarakat lebih tertib,” ujar Romli, usai Musyawarah di Masjid Raudhatul Jannah Pematang Gubernur, Rabu malam (28/1/26).

Ia menegaskan, rancangan adat tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pemberlakuan Adat di Kota Bengkulu, serta mengacu pada keberadaan Badan Musyawarah Adat (BMA) Kota Bengkulu.

Romli menyampaikan, penyelesaian perkara di tingkat adat Keluarga Mata Gubernur bersifat ganda. Artinya, setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan warga dapat diselesaikan melalui mekanisme adat. Namun, masyarakat tetap memiliki hak untuk melanjutkan penyelesaian ke jalur hukum formal, seperti Polsek atau Polres.

“Tingkat adat tetap kami jalankan, tapi tidak menutup hak warga jika ingin menempuh jalur hukum,” jelasnya.

Terkait sanksi, Romli mengungkapkan bahwa pihaknya membagi pelanggaran ke dalam tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Untuk pelanggaran ringan, sanksi yang dirancang berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Pelanggaran sedang dikenakan sanksi Rp1 juta hingga Rp2 juta, sementara pelanggaran berat dikenakan sanksi di atas Rp3 juta.

Namun demikian, penentuan kategori pelanggaran tidak dilakukan secara sepihak. Seluruhnya akan diputuskan melalui sidang adat.

“Tidak ada sanksi yang langsung dijatuhkan. Semua harus melalui sidang adat untuk menentukan apakah pelanggaran itu ringan, sedang, atau berat,” tegas Romli.

Ia juga menjelaskan bahwa jenis pelanggaran yang diatur mencakup berbagai bentuk yang dalam istilah adat Bengkulu dikenal sebagai cimpalo atau cepalo. Di antaranya cepalomato, yaitu pelanggaran melalui perbuatan mata seperti mengintip atau melirik secara tidak pantas. Kemudian cepalomulut, berupa pelanggaran melalui ucapan seperti mencarut, berkata kotor, atau memfitnah. Selanjutnya cepalotangan, yakni pelanggaran perbuatan fisik seperti membuang sampah sembarangan, mencuri, melakukan perbuatan tidak menyenangkan, hingga perbuatan zina.

“Semua bentuk pelanggaran itu nantinya akan dinilai dalam sidang adat,” katanya.

Khusus di wilayah RW 2 yang memiliki banyak rumah kos, Romli menyebut rancangan adat ini akan disusun lebih rinci sebelum diterapkan. Setelah final, pihak RW akan melibatkan seluruh Ketua RT untuk melakukan sosialisasi kepada warga.

“Sosialisasi akan dilakukan melalui RT, termasuk lewat grup komunikasi warga. Ketua RT menjadi ujung tombak dalam menyampaikan aturan dan mengawasi penerapannya,” pungkas Romli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *