Bengkulu – Harliansyah mendesak Pemerintah Kota Bengkulu segera mengambil tindakan terhadap tembok yang menutup akses jalan yang disebut sebagai aset resmi pemerintah daerah di lokasi lahan eksekusi, Senin (24/8/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media di lokasi, Harliansyah mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Kota Bengkulu, mulai dari Wali Kota, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satpol PP hingga DPRD Kota Bengkulu terkait persoalan tersebut.
Menurut Harliansyah, jalan yang kini tertutup tembok itu merupakan aset resmi Pemerintah Kota Bengkulu dan selama ini digunakan masyarakat sebagai akses keluar masuk lingkungan RT 51, Kelurahan Pagar Dewa.
“Jalan ini merupakan aset resmi Pemerintah Kota Bengkulu. Kami sudah bersurat kepada Wali Kota, Dinas PUPR, Satpol PP, termasuk DPRD. Kami meminta agar tembok yang menutup jalan ini segera dibongkar karena ini akses masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jalan tersebut dibangun sekitar tahun 2019 dengan panjang kurang lebih 59 meter. Selama enam tahun terakhir, kata dia, jalan itu dimanfaatkan warga untuk aktivitas sehari-hari dan kepentingan umum tanpa adanya keberatan dari pihak mana pun.
Namun, Harliansyah menyebut akses tersebut mulai dipagari dan mengalami pembongkaran pada 10 Februari 2025 sehingga mengganggu mobilitas warga yang berada di bagian belakang lingkungan tersebut.
Selain meminta pembongkaran tembok, Harliansyah juga mendesak Dinas PUPR segera memperbaiki kerusakan jalan yang diduga akibat pembongkaran. Ia turut meminta pemerintah kota melaporkan dugaan perusakan aset daerah kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan.
Dalam kesempatan itu, Harliansyah juga menyampaikan dugaan bahwa perusakan papan informasi aset dan jalan tersebut dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD Kota Bengkulu. Meski demikian, ia menegaskan hal itu masih berupa dugaan dan meminta Badan Kehormatan DPRD melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak yang bersangkutan.
“Kami meminta agar dugaan perusakan ini diproses secara hukum dan Badan Kehormatan DPRD juga memeriksa etik anggota yang diduga terlibat,” katanya.
Harliansyah memberikan batas waktu 7 x 24 jam kepada Pemerintah Kota Bengkulu untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Jika tidak ada langkah konkret, pihaknya berencana melaporkan dugaan pembiaran itu kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu, Kejaksaan Tinggi, hingga Kementerian Dalam Negeri.
Ia menilai pemerintah daerah memiliki kewajiban melindungi aset milik daerah sekaligus menjaga kepentingan masyarakat yang selama ini memanfaatkan jalan tersebut sebagai fasilitas umum.
Apabila pemerintah tetap tidak mengambil tindakan, Harliansyah menyatakan warga akan mempertimbangkan langkah sendiri untuk membuka kembali akses jalan yang tertutup tembok. Menurutnya, hal tersebut muncul karena masyarakat merasa hak mereka atas akses jalan umum telah terganggu.
“Kami berharap pemerintah segera bertindak, mengembalikan fungsi jalan ini, memperbaiki kerusakan yang ada, dan melindungi aset daerah agar tetap digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tutup Harliansyah.





