Sidang Dugaan Penggelapan CV Mandiri Sejahtera Ungkap Kejanggalan Audit Internal
Charger | Bengkulu – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan CV Mandiri Sejahtera, distributor pupuk subsidi dan non-subsidi di Bengkulu, mengungkap sejumlah fakta yang menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (8/6/2026).
Salah satu temuan yang mencuat adalah terkait kompetensi tim auditor internal yang melakukan perhitungan kerugian perusahaan. Dalam persidangan terungkap bahwa tim auditor yang menyusun hasil audit tidak memiliki sertifikasi auditor profesional maupun akuntan publik.
Fakta tersebut terungkap saat pemeriksaan saksi Rolan, selaku koordinator tim audit internal CV Mandiri Sejahtera. Saat dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum terdakwa mengenai kualifikasi auditor, Rolan mengakui dirinya hanya memiliki sertifikat pelatihan keuangan dan tidak memiliki sertifikasi auditor perusahaan maupun akuntan publik.
Dalam keterangannya, Rolan menjelaskan bahwa audit dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari perusahaan setelah muncul dugaan penggelapan dana. Ia menyebut audit dilakukan menggunakan data transaksi, slip setoran, slip bank, laporan penjualan, serta catatan yang terdapat pada laptop terdakwa.
“Kami melakukan audit berdasarkan data yang tersedia dan melakukan pencocokan serta validasi terhadap dokumen-dokumen tersebut,” ujar Rolan di hadapan majelis hakim.
Saat ditanya mengenai dasar perhitungan kerugian perusahaan, Rolan menjelaskan bahwa angka kerugian diperoleh dari hasil pemeriksaan data administrasi, laporan penjualan, slip bank, laporan grup WhatsApp, serta data dari admin lainnya yang kemudian diverifikasi dan dicocokkan.
Namun, kuasa hukum terdakwa, Ilham Patahillah, mempertanyakan validitas hasil audit tersebut. Menurutnya, hasil pemeriksaan dokumen yang dilakukan pihaknya menemukan adanya sejumlah transaksi pengambilan uang oleh pemilik perusahaan yang diduga tidak dimasukkan dalam laporan audit dan justru dibebankan sebagai kerugian yang dituduhkan kepada terdakwa.
Menanggapi hal itu, Rolan menyatakan tim audit hanya menyusun ulang dan memperbaiki laporan berdasarkan data yang ditemukan dalam catatan administrasi perusahaan dan laptop terdakwa.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa audit tidak dilakukan terhadap seluruh karyawan yang terlibat dalam proses administrasi keuangan. Rolan mengakui tidak ada berita acara klarifikasi terhadap karyawan lain, meskipun menurutnya proses validasi data telah dilakukan bersama-sama.
Ketika ditanya mengenai metodologi audit dan legalitas dokumen yang dijadikan dasar perhitungan kerugian, Rolan menyatakan pihaknya hanya melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang tersedia tanpa melakukan pengujian lebih lanjut terhadap keabsahan dokumen tersebut.
Kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan standar akuntansi yang digunakan tim audit. Menurut Rolan, standar minimal pencatatan keuangan seharusnya menggunakan aplikasi Microsoft Excel. Namun saat ditanya apakah perusahaan pernah memberikan arahan atau standar tertulis terkait hal tersebut kepada terdakwa, saksi mengaku tidak menemukan adanya aturan tersebut.
Selain itu, kuasa hukum terdakwa Benni Hidayat turut menyoroti komposisi tim audit internal yang menyusun laporan kerugian perusahaan. Dalam persidangan terungkap bahwa beberapa anggota tim audit yang ikut menandatangani laporan tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Rolan menjelaskan dua anggota perempuan yang dilibatkan dalam tim audit merupakan mantan admin perusahaan yang diminta mendampingi proses pemeriksaan karena memiliki pengalaman administrasi.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh anggota tim audit dapat mempertanggungjawabkan hasil perhitungan yang telah dibuat.
Menanggapi fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kuasa hukum terdakwa Benni Hidayat menilai hasil audit internal yang dijadikan dasar perhitungan kerugian perusahaan patut dipertanyakan.
Menurutnya, tim audit yang menyusun laporan tidak memiliki kompetensi maupun sertifikasi profesional di bidang audit atau akuntansi.
“Dari fakta persidangan terungkap bahwa tim audit internal tidak memiliki sertifikasi auditor. Bahkan latar belakang pendidikannya beragam, mulai dari sarjana komputer, lulusan SMA, hingga sarjana hukum yang bukan auditor maupun akuntan publik,” ujar Benni.
Pihaknya juga menyoroti adanya sejumlah transaksi yang menurut keterangan saksi dilakukan atas perintah pimpinan perusahaan, namun tetap dihitung sebagai kerugian yang dibebankan kepada terdakwa.
“Seseorang yang tidak mengambil uang justru dibebankan tanggung jawab atas uang tersebut. Ini yang menjadi salah satu alasan kami meragukan hasil audit yang diajukan,” katanya.
Selain itu, berdasarkan keterangan salah seorang saksi dari pihak perusahaan, terdapat praktik pemotongan hasil penjualan pupuk untuk biaya bongkar muat yang tidak dicatat secara rinci dalam laporan keuangan, melainkan hanya dilaporkan melalui pesan WhatsApp kepada pemilik perusahaan.
Menurut Benni, kondisi tersebut semakin memperkuat keraguan terhadap profesionalitas penyusunan hasil audit yang digunakan sebagai dasar dalam perkara pidana tersebut.
“Hasil audit ini menimbulkan banyak pertanyaan. Ada sejumlah transaksi yang menurut keterangan saksi dilakukan atas instruksi atasan sebelum uang sempat disetorkan. Fakta-fakta seperti ini tentu harus diuji secara cermat dalam persidangan,” pungkasnya.
Sidang perkara dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk menguji keseluruhan alat bukti yang diajukan para pihak.