Bengkulu, 21 Agustus 2026 — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bengkulu menindaklanjuti pengaduan Sri Yulianti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hak tersangka, ketidakprofesionalan, kriminalisasi perkara keperdataan, serta dugaan penguasaan kendaraan tanpa prosedur hukum yang sah.
Pengaduan tersebut dilaporkan terhadap penyidik Subdit II Hardabangtah Polda Bengkulu yang menangani perkara terhadap Tri Cahyono, suami Sri Yulianti.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/1080/VIII/SIP.1.1/2026/Bidpropam, Bidpropam Polda Bengkulu telah melakukan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, dan gelar perkara internal pada 31 Juli 2026.
Hasil gelar perkara menyepakati bahwa pengaduan Sri Yulianti diproses lebih lanjut oleh Subbidwabprof Bidpropam Polda Bengkulu.
Kuasa hukum Sri Yulianti dan Tri Cahyono, Shinta Damayanti, S.H. dari Kantor Hukum Haekal Yasser Aulia & Rekan (HYA), menegaskan bahwa tindak lanjut tersebut belum merupakan putusan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran.
Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan internal untuk memastikan dugaan pelanggaran yang dilaporkan dapat diperiksa secara objektif dan profesional.
“Tidak boleh ada seorang pun kehilangan hak atas harta bendanya hanya karena berhadapan dengan kekuasaan. Apabila suatu barang hendak disita, lakukan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kehendak,” ujar Shinta.
Ia berharap pemeriksaan terhadap penyidik Subdit II Hardabangtah Polda Bengkulu dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi.











