Rizki Dini Hasanah Buka Fakta Baru dalam Sidang PK Perkara Tanah Pontren di PN Argamakmur

Daerah72 Dilihat

Argamakmur, Kamis (13/8/2026) — Kuasa Hukum Pondok Pesantren Ihyaul Quran, Rizki Dini Hasanah, S.H., mengungkap adanya sejumlah bukti baru atau novum dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) perkara tanah di Pengadilan Negeri (PN) Argamakmur.

Dalam agenda persidangan tersebut, tim kuasa hukum mengajukan pembuktian novum sekaligus menghadirkan saksi penemu novum untuk memberikan keterangan dan sumpah di hadapan persidangan.

Rizki Dini Hasanah, S.H. menjelaskan, novum yang diajukan merupakan bukti yang baru ditemukan setelah perkara sebelumnya diputus dan telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, bukti-bukti tersebut tidak pernah muncul maupun diperiksa dalam proses persidangan sebelumnya.

Salah satu novum yang diajukan berupa Surat BPN Nomor MP.01.02/38-17.19/1/2026, sebagai jawaban atas surat somasi Kantor Hukum RDH dan Rekan. Surat tersebut pada pokoknya berkaitan dengan letak sertifikat yang menurut pihak kuasa hukum tidak berada pada lokasi objek perkara.

Selain surat BPN, tim kuasa hukum juga mengajukan Gambar Situasi Tanah Objek Perkara Nomor 2/Pdt.G/2025/PN Agm, gambar letak bidang tanah Sertifikat Nomor 31/PS atas nama AMASIAH yang digunakan dalam perkara tersebut, serta dokumen kepemilikan dan pengalihan hak atas tanah objek perkara atas nama Pondok Pesantren Ihyaul Quran.

“Bukti-bukti ini sebelumnya tidak pernah muncul dan tidak pernah diperiksa dalam persidangan. Karena itu, kami mengajukannya sebagai novum dalam upaya hukum Peninjauan Kembali,” ujar Rizki Dini Hasanah, S.H.

Ia menjelaskan, permohonan PK tersebut juga didasarkan pada alasan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan sebelumnya.

Menurut Dini, terdapat persoalan yang perlu dikaji kembali terkait kesesuaian subjek dan objek hukum dalam perkara. Pihaknya menilai terdapat fakta mengenai objek tanah yang perlu diuji dan dipertimbangkan secara menyeluruh dalam pemeriksaan PK.

“Kami berharap novum ini dapat menjadi titik balik dalam perkara ini dan dapat dipertimbangkan secara utuh oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga putusan yang diberikan nantinya benar-benar berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya,” katanya.

Dini menegaskan bahwa seluruh bukti yang diajukan diharapkan dapat dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam mengungkap fakta hukum dan menemukan keadilan bagi kliennya.

“Kami dari tim Advokat RDH dan Rekan tetap berkomitmen memperjuangkan hak dan kepentingan hukum klien berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berkomitmen untuk terus melawan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum berharap proses pemeriksaan Peninjauan Kembali dapat berlangsung secara objektif dan seluruh novum yang diajukan dapat dipertimbangkan secara cermat, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi Pondok Pesantren Ihyaul Quran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *