Kemnaker dan Polri Tuntaskan Sengketa PHK 134 Pekerja PT Amos

Jakarta, Nasional76 Dilihat

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara PT Amos Indah Indonesia dengan 134 mantan pekerjanya. Penyelesaian tersebut menghasilkan kesepakatan pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) senilai Rp12,7 miliar.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan kesepakatan tercapai setelah proses mediasi yang berlangsung selama dua hingga tiga pekan melibatkan Kemnaker, Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan, dan serikat pekerja.

“PHK tetap terjadi, namun 134 pekerja menerima kompensasi dengan total Rp12,7 miliar yang disesuaikan dengan masa kerja masing-masing,” ujar Afriansyah di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan penyelesaian tersebut merupakan hasil kolaborasi seluruh pihak sesuai arahan Kapolri agar persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan melalui dialog dan mediasi.

Menurutnya, keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri bertujuan mengawal pemenuhan hak-hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Saat ini, desk tersebut telah dibentuk mulai dari Mabes Polri hingga tingkat Polda dan Polres untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.

Afriansyah menambahkan, pemerintah terus mendorong penyelesaian sengketa hubungan industrial melalui mekanisme dialog dan mediasi agar hak pekerja tetap terpenuhi serta iklim investasi tetap kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *