Reforma Agraria Harus Dimaknai sebagai Upaya Memperbaiki Ketimpangan Penguasaan Tanah, Bukan Sekadar Membagikan Sertifikat

Daerah72 Dilihat

Bengkulu – Tanah merupakan sumber kehidupan masyarakat Indonesia. Bagi petani, tanah adalah tempat mencari nafkah. Bagi masyarakat hukum adat, tanah bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari identitas, budaya, sejarah, hingga kehidupan spiritual yang diwariskan dari generasi ke generasi. Karena itu, persoalan tanah tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan administrasi pertanahan, melainkan juga persoalan keadilan sosial dan hak asasi manusia.

Dalam orasi ilmiahnya pada Pengukuhan Guru Besar Bidang Hukum Tanah Adat Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Prof. Dr. Emelia Kontesa, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa cita-cita agraria Indonesia sebenarnya telah ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Makna “dikuasai oleh negara” bukan berarti negara menjadi pemilik seluruh tanah, melainkan negara diberi amanah untuk mengatur, mengelola, mengawasi, dan melindungi agar sumber daya agraria benar-benar dimanfaatkan demi kesejahteraan seluruh rakyat.

Amanat konstitusi tersebut kemudian diwujudkan melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. UUPA menjadi tonggak pembaruan hukum agraria Indonesia karena menghapus warisan hukum kolonial yang selama bertahun-tahun mengabaikan hak-hak rakyat dan masyarakat adat. UUPA juga menempatkan hukum adat sebagai salah satu dasar hukum agraria nasional, sehingga negara mengakui keberadaan dan hak masyarakat hukum adat atas tanah yang mereka kuasai secara turun-temurun.

Namun, lebih dari enam dekade setelah UUPA diberlakukan, cita-cita tersebut dinilai belum sepenuhnya terwujud. Ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi persoalan serius. Sebagian kecil kelompok usaha menguasai lahan dalam skala sangat luas, sementara jutaan petani dan masyarakat adat hanya memiliki lahan yang sempit atau bahkan kehilangan tanah yang menjadi sumber kehidupannya.

Menurut Prof. Emelia, ketimpangan tersebut bukan terjadi secara alami. Kondisi itu lahir dari kebijakan yang lebih berpihak kepada kepentingan ekonomi, lemahnya pengawasan negara, tumpang tindih perizinan, serta belum optimalnya perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat. Akibatnya, pembangunan yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan justru dalam sejumlah kasus memunculkan konflik baru antara masyarakat dengan pemerintah maupun pelaku usaha.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah praktik land grabbing atau perampasan tanah. Berbeda dengan masa lalu yang identik dengan pengambilalihan tanah secara paksa, praktik land grabbing saat ini sering berlangsung melalui mekanisme yang tampak sah secara hukum, seperti pemberian izin usaha, hak guna usaha (HGU), konsesi perkebunan, izin pertambangan, proyek infrastruktur, hingga Proyek Strategis Nasional (PSN). Meskipun secara administratif memiliki dasar hukum, kebijakan tersebut belum tentu memenuhi rasa keadilan apabila mengabaikan hak masyarakat yang telah lama menguasai atau memanfaatkan tanah tersebut.

Dalam orasi tersebut juga dipaparkan adanya indikasi persoalan tata kelola agraria, antara lain perbedaan data luas perkebunan kelapa sawit yang menunjukkan masih terdapat jutaan hektare perkebunan yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atau berada di kawasan hutan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan agraria di Indonesia bukan sekadar sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan, transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum.

Di sisi lain, berbagai Proyek Strategis Nasional juga menjadi perhatian karena dalam pelaksanaannya masih memunculkan konflik agraria. Menurut Prof. Emelia, pembangunan tidak boleh hanya diukur dari besarnya investasi atau pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus dilihat dari manfaatnya bagi masyarakat serta penghormatan terhadap hak-hak warga yang terdampak. Kepentingan umum tidak boleh dimaknai hanya sebagai kepentingan proyek, tetapi harus benar-benar memberikan kesejahteraan bagi rakyat.

Akibat ketimpangan tersebut, konflik agraria terus meningkat. Konflik ini tidak hanya menyangkut kepemilikan tanah, tetapi juga berdampak pada hilangnya mata pencaharian, terganggunya ketahanan pangan, rusaknya lingkungan hidup, hilangnya identitas budaya masyarakat adat, hingga munculnya kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan tanahnya. Oleh karena itu, konflik agraria harus dipandang sebagai persoalan hak asasi manusia, bukan semata-mata sengketa pertanahan.

Dalam orasi tersebut juga dijelaskan bahwa masyarakat hukum adat sebenarnya telah memiliki sistem pengelolaan tanah yang terbukti mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Di Bengkulu misalnya dikenal berbagai pranata adat seperti Sorongan, Tindih Tumpang, Bagi Hasil (Pao), Urupan (Plabagh’an), Sando (gadai adat), hingga Kebun Masyarakat Desa (KMD). Seluruh pranata tersebut dibangun atas prinsip gotong royong, saling percaya, saling menguntungkan, menjaga produktivitas tanah, serta tidak memutus hubungan kepemilikan masyarakat dengan tanah adatnya.

Menurut Prof. Emelia, nilai-nilai hukum adat tersebut justru dapat menjadi model pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan. Investasi tetap dapat berjalan tanpa harus menghilangkan hak masyarakat hukum adat apabila dilakukan melalui kemitraan yang menghormati hak komunal, melibatkan masyarakat, dan memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

Orasi ini juga mengkritisi arah politik hukum agraria yang dinilai semakin berorientasi pada investasi dan kemudahan berusaha. Prof. Emelia menegaskan bahwa investasi bukanlah musuh pembangunan. Namun, investasi harus tetap tunduk pada konstitusi, menghormati hak asasi manusia, menjaga kelestarian lingkungan, serta mengutamakan keadilan sosial. Pembangunan tidak boleh mengorbankan masyarakat demi mengejar pertumbuhan ekonomi semata.

Sebagai jalan keluar, Prof. Emelia menawarkan beberapa agenda penting, di antaranya memperkuat reforma agraria berbasis konstitusi, membentuk lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan reforma agraria, mempercepat penyelesaian konflik agraria, melakukan audit terhadap izin-izin penguasaan tanah, memperkuat perlindungan masyarakat hukum adat, serta membuka akses informasi pertanahan agar tata kelola agraria menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Pada akhirnya, pesan utama orasi ini adalah bahwa reforma agraria tidak boleh dipahami hanya sebagai program pembagian sertifikat tanah. Reforma agraria harus dimaknai sebagai upaya menyelesaikan ketimpangan penguasaan tanah, memulihkan hak masyarakat hukum adat, mengurangi konflik agraria, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, serta memastikan bahwa seluruh kebijakan pembangunan benar-benar berpihak pada rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Dengan demikian, tanah harus kembali ditempatkan sebagai sumber kesejahteraan bersama, bukan sekadar komoditas ekonomi. Negara berkewajiban hadir sebagai pelindung hak rakyat, sementara pembangunan harus mampu menghadirkan keseimbangan antara investasi, keadilan sosial, penghormatan terhadap hukum adat, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Itulah makna sesungguhnya dari merebut kembali akar keadilan agraria bagi masyarakat hukum adat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *