Bareskrim Ungkap Tiga Kasus Judi Online, Transaksi Capai Rp1,03 Triliun

Jakarta, Nasional52 Dilihat

Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus perjudian online dengan modus pengelolaan website hingga spam komentar di media sosial. Dari salah satu perkara, penyidik menemukan transaksi perjudian mencapai sekitar Rp1,03 triliun dan membekukan dana lebih dari Rp51,9 miliar.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan, pengungkapan tiga perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas jaringan perjudian online yang memanfaatkan teknologi digital.

“Konferensi pers hari ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengungkap dan menindak tindak pidana perjudian online. Kami akan terus melakukan penindakan secara simultan, termasuk terhadap jaringan yang memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan aktivitas perjudian,” kata Erdi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Erdi menjelaskan, tiga perkara tersebut ditangani Dittipid Siber Bareskrim Polri berdasarkan tiga laporan polisi. Modus yang diungkap meliputi pengelolaan sejumlah website judi online serta penyebaran spam komentar di media sosial untuk mengarahkan pengguna ke situs perjudian.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Adex Yudiswan mengatakan, pemberantasan judi online menghadapi tantangan yang semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi dan infrastruktur digital.

“Konsep judi online itu bukan konsep permainan, melainkan konsep penipuan. Untuk menambah omzet, mereka menggabungkan segala kemampuan teknologi untuk mengambil dana dari masyarakat kita,” kata Adex.

Menurut Adex, pelaku dapat dengan cepat mengganti domain ketika akses terhadap sebuah situs diputus. Mereka juga menggunakan mirror site dan mengubah pola promosi melalui media sosial.

Selain itu, aliran dana hasil perjudian disamarkan menggunakan berbagai metode, seperti rekening nominee, dompet elektronik atau e-wallet, layering, hingga aset kripto.

Dalam perkara pertama, penyidik mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/A/53/III/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tertanggal 2 Maret 2026. Polisi mengungkap jaringan website 1xbet, ij8keren, dan empire88.

Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang berinisial EP ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dari transaksi sistem pembayaran perjudian melalui PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT), penyidik menemukan nilai transaksi mencapai sekitar Rp1,03 triliun.

Selain itu, penyidik membekukan dana pada lima penyedia jasa pembayaran dengan total Rp51.991.693.314.

Pada perkara kedua, penyidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tertanggal 2 Juli 2026 mengungkap modus spam komentar di media sosial.

Komentar-komentar tersebut digunakan untuk mengarahkan pengguna ke sejumlah website perjudian online, antara lain garam26, sor54, rawit14, pusatjp68, paris52, hantam01, manis36, dan jaribos.

Dalam perkara tersebut, tiga orang diamankan sebagai tersangka, sedangkan dua orang lainnya masuk dalam DPO.

Kemudian pada perkara ketiga berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tertanggal 15 Juli 2026, polisi kembali mengungkap jaringan spam komentar.

Kali ini, pelaku menyasar akun media sosial yang memiliki jumlah pengikut tinggi untuk meningkatkan jangkauan promosi situs perjudian.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sementara lima orang lainnya masuk dalam DPO.

Dari dua perkara dengan modus spam komentar itu, penyidik menyita atau memblokir 42 rekening dengan total dana sekitar Rp83,1 juta.

Adex menyebut omzet dari dua perkara yang melibatkan delapan website perjudian online tersebut mencapai sekitar Rp7,5 miliar per bulan atau sekitar Rp90 miliar per tahun.

Dia menegaskan, karakteristik perjudian online yang bersifat lintas negara menjadi salah satu tantangan dalam pemberantasan kejahatan tersebut.

“Dunia siber, terutama judi online, sifatnya borderless. Tim marketing bisa berada di satu negara, pengelola website di negara lain, dan infrastrukturnya di negara yang berbeda lagi. Ini yang menjadi kesulitan kita, sehingga membutuhkan kolaborasi antarnegara, antarkementerian dan lembaga, serta antarpenegak hukum,” ujarnya.

Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Safriansyah Yanwar Rosadi mengatakan, pemerintah terus memperkuat pemutusan akses terhadap situs dan konten perjudian online.

Hingga 2 September 2026, Komdigi telah melakukan pemutusan akses terhadap lebih dari 8,8 juta situs sejak 2017.

Sementara sejak 20 Oktober 2024, pemutusan akses mencapai 3.981.834 yang terdiri atas situs, alamat IP, dan konten media sosial.

“Penanganan persoalan ini hanya bisa efektif jika kolaborasi antarlembaga terus diperkuat sesuai mandat dan kewenangan masing-masing, mulai dari proses pencegahan, pemblokiran ruang siber, pelacakan aliran dana, hingga penegakan hukum pidana yang tegas,” kata Safriansyah.

Direktur Kerja Sama Dalam Negeri PPATK Kombes Pol. Yuliani mengatakan, pihaknya juga terus mendukung penyidik melalui analisis dan penelusuran aliran dana terkait perkara perjudian online.

“Kami berkomitmen sebagai leading sector dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang untuk selalu berperan aktif mendampingi dan bekerja sama dengan penyidik,” ujar Yuliani.

Secara nasional, Polri mencatat 1.626 kasus judi online dengan 1.999 tersangka sepanjang 2024. Angka tersebut menurun menjadi 665 kasus dengan 744 tersangka pada 2025.

Sementara hingga September 2026, Polri mencatat 55 kasus dengan 123 tersangka.

Polri memastikan pemberantasan judi online akan terus dilakukan melalui penegakan hukum, pemutusan akses, penelusuran dan pemutusan aliran dana, serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perjudian daring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *