Tanggapan atas Pernyataan Herwan Antoni Terkait Perkara Nomor 08/Pdt.G/2025/PN Bgl

Daerah, Hukum264 Dilihat

Bengkulu – Menanggapi pernyataan Saudara Herwan Antoni mengenai belum diterimanya salinan putusan lengkap dalam Perkara Nomor 08/Pdt.G/2025/PN Bgl, kami dari Kantor Hukum BSD & Associates menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penyampaian Salinan Putusan melalui Sistem e-Court

Perkara Nomor 08/Pdt.G/2025/PN Bgl diproses melalui sistem e-Court (Peradilan Elektronik). Dalam mekanisme tersebut, salinan putusan disampaikan secara elektronik melalui akun e-Court masing-masing pihak serta pemberitahuan resmi yang dikirimkan ke alamat surat elektronik (email) yang telah didaftarkan.

Oleh karena itu, apabila terdapat kendala administratif dalam penerimaan dokumen, hal tersebut terlebih dahulu harus dipastikan kepada sistem administrasi peradilan. Kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa putusan belum ada ataupun belum mempunyai kekuatan hukum.

2. Penghormatan terhadap Upaya Hukum

Kami menghormati sepenuhnya hak setiap pihak, termasuk pihak tergugat, untuk menempuh upaya hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun demikian, apabila suatu putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka putusan tersebut wajib dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak.

3. Peninjauan Kembali Tidak Menangguhkan Eksekusi

Apabila pihak tergugat berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK), perlu ditegaskan bahwa PK merupakan upaya hukum luar biasa yang tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Prinsip tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

Selain itu, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 mengatur bahwa permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang sesuai dengan alasan PK yang digunakan, termasuk ditemukannya novum maupun alasan-alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, Mahkamah Agung secara konsisten melalui praktik peradilannya menegaskan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali tidak menghilangkan kekuatan eksekutorial dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

4. Pemerintah Wajib Menghormati Putusan Pengadilan

Kami menilai bahwa sikap pemerintah yang hingga saat ini belum melaksanakan pembayaran ganti kerugian kepada masyarakat, padahal putusan telah berkekuatan hukum tetap, merupakan sikap yang tidak mencerminkan penghormatan terhadap supremasi hukum.

Negara dan pemerintah seharusnya menjadi pihak pertama yang memberikan teladan dalam menaati putusan pengadilan, bukan justru menunda atau mengabaikan pelaksanaannya.

Putusan pengadilan yang telah inkracht bukan lagi sekadar dokumen hukum, melainkan perintah negara yang wajib dilaksanakan. Menunda pelaksanaan putusan tanpa dasar hukum yang sah hanya akan mencederai rasa keadilan masyarakat serta mengurangi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Perkara ini bukan semata-mata menyangkut hak klien kami, tetapi juga menjadi ujian nyata terhadap komitmen pemerintah dalam menghormati putusan pengadilan. Prinsip equality before the law menghendaki bahwa pemerintah memiliki kewajiban yang sama dengan setiap warga negara untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penutup

Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang telah selesai serta tidak membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat mengenai akibat hukum dari Peninjauan Kembali.

Kami juga mendesak agar putusan tersebut segera dilaksanakan secara sukarela tanpa harus menunggu tindakan eksekusi oleh pengadilan.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang telah memperoleh keadilan melalui proses peradilan.

BSD & ASSOCIATES
Shinta Damayanti, S.H.
Bendrawardana, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *