PP 22 Tahun 2021 Tegaskan FABA Aman, Tak Lagi Masuk Kategori Limbah B3

News107 Dilihat

Charger | Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang berasal dari pembakaran batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tidak lagi dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3). Penegasan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam regulasi tersebut, FABA dikeluarkan dari daftar limbah B3 setelah melalui serangkaian kajian ilmiah dan uji karakteristik yang menunjukkan bahwa limbah tersebut, khususnya dari PLTU, tidak memenuhi kriteria berbahaya dan beracun sepanjang dikelola sesuai ketentuan.

FABA merupakan residu hasil pembakaran batubara yang terdiri dari fly ash, yakni abu halus yang terbawa gas buang dan ditangkap alat pengendali emisi, serta bottom ash, yaitu abu kasar yang mengendap di dasar tungku pembakaran. Sebelumnya, limbah ini dikategorikan sebagai LB3 karena dikhawatirkan mengandung logam berat yang berpotensi mencemari lingkungan.

Namun, melalui PP 22 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah menetapkan bahwa FABA dari PLTU dapat dimanfaatkan, antara lain sebagai bahan baku konstruksi, campuran beton, paving block, batako, hingga stabilisasi tanah, guna mendukung prinsip ekonomi sirkular dan pengurangan timbunan limbah.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pengeluaran FABA dari kategori LB3 bukan berarti tanpa pengawasan.

Pengelolaan dan pemanfaatan FABA tetap wajib memenuhi baku mutu lingkungan, dilakukan pengujian berkala, serta dilaporkan sesuai mekanisme pengelolaan limbah non-B3.

Selain itu, FABA yang berasal dari sumber selain PLTU atau yang tidak memenuhi hasil uji karakteristik tertentu tetap dapat dikategorikan sebagai limbah berbahaya dan harus dikelola sesuai ketentuan LB3.

Dengan regulasi tersebut, pemerintah berharap pemanfaatan FABA dapat memberikan nilai tambah ekonomi, mengurangi beban lingkungan, serta tetap menjaga perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *