Charger | Kota Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu secara resmi mengeluarkan himbauan larangan pungutan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum di sepanjang Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong, Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu.
Himbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 900.1.13.1/09/BAPENDA/2026 tertanggal 27 Januari 2026, yang ditujukan kepada seluruh juru parkir di wilayah tersebut. Larangan ini dikeluarkan sehubungan dengan telah dicabutnya Surat Perintah Tugas (SPT) bagi seluruh juru parkir Zona 6 di kawasan Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong Pasar Panorama.
Dalam surat tersebut, Bapenda Kota Bengkulu menegaskan dua poin utama. Pertama, seluruh juru parkir dilarang melakukan pemungutan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum di sepanjang ruas jalan dimaksud. Kedua, juru parkir juga dilarang melakukan penyetoran retribusi parkir ke Bank Bengkulu.
Bapenda menegaskan bahwa apabila masih ditemukan praktik pungutan parkir di lokasi tersebut, maka tindakan tersebut akan dikategorikan sebagai Pidana Pungutan Liar (Pungli). Selain itu, apabila masih terdapat penyetoran dana parkir ke Bank Bengkulu, maka setoran tersebut tidak akan diakui sebagai Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum yang sah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH., MH, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan pengelolaan retribusi daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat himbauan ini juga ditembuskan kepada Inspektur Inspektorat Kota Bengkulu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu, serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bengkulu untuk menjadi perhatian dan bahan koordinasi lintas perangkat daerah.
Pemerintah Kota Bengkulu mengimbau seluruh pihak terkait untuk mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya tata kelola parkir yang tertib, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.










