BPN Kota Bengkulu Gelar Konferensi Pers Terkait Prosedur Permohonan Hak Atas Tanah dan Sengketa Pertanahan
Charger | Bengkulu — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu menggelar konferensi pers terkait prosedur pelayanan permohonan hak atas tanah serta penanganan sengketa dan konflik pertanahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor BPN Kota Bengkulu, Senin (19/1/2026).
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Euis Yeni Syarifah, dan dihadiri oleh sejumlah media massa lokal. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas dan komprehensif kepada masyarakat mengenai layanan pertanahan, sekaligus sebagai wujud keterbukaan informasi publik.
Dalam keterangannya, Euis Yeni Syarifah menjelaskan bahwa BPN Kota Bengkulu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam proses permohonan hak atas tanah, mulai dari pengukuran bidang tanah, pengajuan Surat Keputusan (SK) Hak atas Tanah, hingga penerbitan sertipikat.
“Melalui konferensi pers ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami prosedur pelayanan permohonan hak atas tanah secara benar dan sesuai ketentuan, sehingga dapat meminimalkan kesalahan administrasi dan potensi permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Selain itu, Euis juga memaparkan mekanisme penanganan sengketa dan konflik pertanahan yang menjadi salah satu perhatian utama BPN Kota Bengkulu. Ia menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat akan ditangani secara profesional, transparan, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, peran media massa sangat penting sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Melalui pemberitaan yang akurat, informasi terkait layanan pertanahan diharapkan dapat tersampaikan secara luas dan mudah dipahami.
“Kami berharap media dapat membantu menyebarluaskan informasi ini, sehingga masyarakat tidak ragu untuk mengakses layanan pertanahan secara resmi dan sesuai prosedur,” tambahnya.
Konferensi pers ini juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Bengkulu dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Masyarakat pun diimbau untuk tidak memberikan tip atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas di luar ketentuan yang berlaku.