Pemkot Bengkulu Tegaskan Penertiban Pedagang Liar di Pasar Panorama
Charger | Kota Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menata kawasan pasar melalui kegiatan penertiban dan sosialisasi pedagang di Pasar Panorama, Selasa (13/1/26). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan Kota Bengkulu bersama Satpol PP Kota Bengkulu, serta didukung unsur Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan Dinas Perhubungan Kota Bengkulu.
Penertiban ini menyasar pedagang yang masih berjualan di badan jalan, pintu masuk pasar, serta area yang tidak sesuai peruntukan. Kegiatan dilakukan secara persuasif melalui dialog langsung, pemberian himbauan, dan penjelasan aturan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kota Bengkulu, Alex Periyansyah, menegaskan bahwa pedagang tidak seharusnya menunggu tindakan penertiban untuk mematuhi aturan.
“Kawan-kawan pedagang ini sering mengatakan menunggu penertiban. Kadang bukan menunggu Kasatpol, tapi menunggu petugas Satpol PP. Padahal kami sudah berulang kali mengingatkan dan menyiapkan tempat di dalam pasar,” ujar Alex.
Ia menjelaskan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas pembeli dan pedagang, bukan untuk berjualan. Selain mengganggu akses, hal tersebut juga merugikan pedagang yang berada di dalam pasar.
“Lapak di dalam masih banyak yang kosong. Lapak basah untuk ikan, daging, dan ayam sudah tersedia, begitu juga lapak sembako di area kering. Kondisinya rapi, bersih, dan layak ditempati. Jadi tidak ada alasan lagi mengatakan tempat di dalam tidak layak,” tegasnya.
Alex menambahkan, pemerintah telah melakukan seluruh tahapan penertiban, mulai dari himbauan lisan, teguran tertulis, hingga peringatan lebih tegas. Ia berharap pedagang dapat beralih dengan kesadaran sendiri tanpa harus menunggu tindakan lanjutan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menyampaikan bahwa pemerintah kota memberikan tenggat waktu tiga hari kepada pedagang untuk membongkar bangunan yang melanggar secara mandiri.
“Kami beri waktu tiga hari untuk membongkar sendiri. Apabila membutuhkan bantuan, Satpol PP siap membantu. Namun yang paling utama, barang dagangan harus segera dipindahkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi mencakup dua ketentuan, yakni Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum serta pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB). Untuk bangunan, GSB ditetapkan 10 meter dari as jalan, sedangkan pagar 15 meter dari as jalan.
“Jika dalam tiga hari tidak ada upaya nyata, baik pemindahan barang maupun pembongkaran bangunan, maka penertiban akan dilakukan sesuai prosedur. Penertiban ini berlaku menyeluruh dan tidak ada pilih kasih,” tegas Sahat.
Pemerintah Kota Bengkulu berharap, dengan dukungan lintas sektor dan kepatuhan pedagang, kawasan Pasar Panorama dapat menjadi lebih tertib, akses pengunjung semakin lancar, serta aktivitas perdagangan berlangsung lebih nyaman dan berkeadilan.