Bengkulu — Seorang istri bernama Lydia Anita Sari mengaku harus berjuang sendiri memenuhi kebutuhan hidup setelah suaminya, Tarsono, diduga meninggalkan dirinya bersama kedua anak mereka sejak Januari 2026. Merasa nafkah keluarga tidak terpenuhi secara layak, Lydia melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum RDA dan Rekam telah melaporkan dugaan penelantaran istri dan anak tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Bengkulu.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Lydia, Rizki Dini Hasanah, S.H., dalam wawancara di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Bengkulu, Kamis (29/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, Dini menjelaskan bahwa pihaknya berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Dini, persoalan rumah tangga Lydia bermula pada Januari 2026. Berdasarkan keterangan kliennya, Tarsono meninggalkan rumah setelah uang pensiunnya cair. Sebelum kejadian tersebut, kehidupan rumah tangga mereka disebut berjalan seperti biasa dan tidak pernah diwarnai pertengkaran besar maupun kekerasan dalam rumah tangga.
Namun, setelah uang pensiun tersebut cair, Tarsono diduga pergi meninggalkan Lydia dan kedua anak mereka. Lydia juga mengaku suaminya membawa mobil serta uang yang berkaitan dengan uang muka rumah. Selain itu, ia menyebut pembayaran gadai rumah tidak lagi dilanjutkan.
“Awalnya kami baik-baik saja, tidak ada pertengkaran besar. Namun, setelah uang pensiun beliau cair, beliau pergi meninggalkan saya dan kedua anak kami. Sampai sekarang, saya merasa nafkah untuk saya sebagai istri dan anak-anak belum diberikan secara layak,” ungkap Lydia.
Berjuang Sendiri Membiayai Dua Anak yang Masih Sekolah
Sejak ditinggalkan suaminya, Lydia mengaku harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membiayai pendidikan kedua anaknya yang masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Menurut Lydia, kebutuhan anak-anaknya terus berjalan, mulai dari biaya pendidikan, makanan, hingga berbagai kebutuhan pokok lainnya. Kondisi tersebut menjadi beban tersendiri karena ia merasa harus menanggung kebutuhan keluarga tanpa dukungan nafkah yang memadai dari suaminya.
Lydia mengatakan, setelah dirinya melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian, Tarsono mulai mengirimkan sejumlah uang kepada anak-anak mereka. Namun, ia menilai jumlah yang diberikan masih belum mencukupi kebutuhan anak-anak secara layak.
Ia menyebut nominal yang dikirimkan bervariasi, mulai dari Rp100 ribu, Rp200 ribu, hingga Rp500 ribu. Menurut Lydia, bantuan tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan anak-anaknya secara berkelanjutan.
Kondisi ini, lanjutnya, tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan ekonomi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab orang tua terhadap masa depan anak-anak.
“Saya memohon kepada suami saya agar tetap bertanggung jawab kepada saya dan anak-anak. Mereka masih membutuhkan biaya pendidikan dan kebutuhan hidup. Masa depan anak-anak masih panjang dan mereka membutuhkan perhatian serta dukungan dari kedua orang tuanya,” kata Lydia.
Kuasa Hukum Minta Polda Bengkulu Menindaklanjuti Laporan
Kuasa hukum Lydia, Rizki Dini Hasanah, S.H., menyampaikan keprihatinannya atas kondisi yang dialami kliennya beserta kedua anaknya. Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut pemenuhan kebutuhan keluarga dan masa depan anak-anak yang masih menempuh pendidikan.
Dini menjelaskan, dalam perkembangan penanganan laporan, terdapat komunikasi antara pihak kepolisian dan Tarsono. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Tarsono menyampaikan bahwa uang pensiun tersebut berada dalam penguasaannya.
Meski demikian, menurut keterangan Lydia kepada tim penasihat hukum, pemenuhan kebutuhan keluarga hingga kini belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi Ibu Lydia dan kedua anaknya. Beliau harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sementara anak-anak masih membutuhkan biaya pendidikan dan kebutuhan hidup sehari-hari. Karena itu, kami berharap laporan yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” ujar Dini.
Ia menegaskan, pihaknya berharap Unit PPA Polda Bengkulu dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, langkah penanganan yang jelas diperlukan agar persoalan yang dialami Lydia memperoleh kepastian hukum serta hak-hak pihak yang berkepentingan dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lydia Berharap Suami Kembali Bertanggung Jawab
Di tengah kondisi yang dihadapinya, Lydia berharap Tarsono bersedia menjalankan tanggung jawabnya terhadap keluarga, terutama dalam memenuhi kebutuhan hidup dan pendidikan kedua anak mereka.
Ia menegaskan bahwa dirinya menginginkan kejelasan atas persoalan yang terjadi dan berharap kedua anaknya tetap memperoleh kesempatan untuk melanjutkan pendidikan serta meraih masa depan yang lebih baik.
Lydia juga meminta perhatian dari Polda Bengkulu, khususnya Unit PPA, agar laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti.
“Saya meminta keadilan. Saya berharap suami saya bisa kembali bertanggung jawab kepada saya dan anak-anak. Saya juga memohon kepada pihak kepolisian agar laporan ini segera ditindaklanjuti karena semakin lama persoalan ini berlangsung, semakin berat pula kehidupan yang harus kami jalani,” ungkapnya.
Sementara itu, Kantor Hukum RDA dan Rekam menyatakan akan terus mendampingi Lydia dalam memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum. Pihaknya berharap persoalan tersebut dapat memperoleh penanganan yang jelas dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan anak.
Bagi Lydia, persoalan ini bukan semata-mata mengenai nafkah, melainkan juga tentang tanggung jawab keluarga dan keberlangsungan pendidikan kedua anaknya. Ia berharap ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan kebutuhan anak-anaknya tetap menjadi perhatian.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari Tarsono mengenai dugaan yang disampaikan Lydia dan kuasa hukumnya. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati, sementara penanganan laporan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.











