Dua Saksi Meringankan Tri Cahyono, Kuasa Hukum: Ini Transaksi Tukar Tambah, Bukan Penitipan

Daerah, Hukum15 Dilihat

Bengkulu — Sidang lanjutan perkara yang menjerat terdakwa Tri Cahyono di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (20/8/2026), menghadirkan dua orang saksi yang dinilai memberikan keterangan meringankan bagi terdakwa.

Usai persidangan, kuasa hukum Tri Cahyono, Shinta Damayanti, SH, mengatakan kedua saksi tersebut yakni Dandi, adik ipar terdakwa, dan Armin, rekan kerja Tri Cahyono. Keduanya memberikan keterangan berdasarkan apa yang mereka ketahui secara langsung terkait perkara tersebut.

Shinta menjelaskan, para saksi menerangkan bahwa mereka berada di kediaman Tri Cahyono ketika Fajran Awali datang mencari terdakwa terkait persoalan pembayaran surat kendaraan CRV miliknya.

Dalam pertemuan tersebut, Fajran disebut menerangkan bahwa satu unit CRV BD 1512 EO telah diserahkan kepada Tri Cahyono sebagai uang muka atau down payment (DP) untuk pembelian satu unit Toyota Fortuner.

Fortuner tersebut kemudian dibaliknamakan menjadi atas nama istri Fajran, Citra Wulandari. Transaksi tersebut dilakukan pada 10 Desember 2025, dengan biaya yang disebut ditanggung oleh Tri Cahyono.

Menurut Shinta, keterangan para saksi sejalan dengan penjelasan terdakwa bahwa hubungan antara Tri Cahyono dengan Fajran merupakan transaksi kendaraan melalui showroom Naira Mobil Indo.

“Ini transaksi tukar tambah kendaraan antara CRV dengan Fortuner, bukan transaksi penitipan. CRV tersebut memang diserahkan sebagai down payment,” ujar Shinta usai persidangan.

Shinta menambahkan, pembayaran kepada pihak leasing menjadi tanggung jawab Tri Cahyono dan telah dilakukan selama dua bulan. Karena itu, pihaknya menilai keterangan para saksi semakin memperjelas bahwa persoalan tersebut berawal dari transaksi kendaraan, bukan sekadar penitipan unit.

Dalam persidangan tersebut, pihak kuasa hukum sebenarnya juga berencana menghadirkan satu saksi lain, yakni Sri Yulianti, yang merupakan istri Tri Cahyono. Namun, saksi tersebut tidak dapat dihadirkan berdasarkan pertimbangan majelis hakim.

Selain itu, apabila memberikan keterangan, Sri Yulianti juga tidak akan diambil sumpahnya karena statusnya sebagai istri terdakwa.

Untuk langkah selanjutnya, Shinta mengatakan pihaknya masih mengupayakan pengalihan atau penangguhan penahanan terhadap Tri Cahyono. Pihaknya juga tengah mengupayakan rencana terdakwa untuk melakukan pelunasan dan pengembalian dana kepada Fajran Awali apabila hal tersebut dapat disepakati.

Sementara itu, agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terkait peluang Tri Cahyono untuk bebas, Shinta mengatakan pihaknya masih melihat perkembangan persidangan dan proses hukum yang berjalan.

“Untuk peluang bebas, nanti kita lihat perkembangan persidangannya. Itu menjadi kewenangan dan keputusan majelis hakim,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *