Bengkulu — Penyelesaian polemik pemberhentian tiga guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu kini diarahkan melalui perundingan bipartit. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifuddin mengatakan, langkah tersebut ditempuh setelah mediasi antara para guru dan pihak yayasan/sekolah digelar pada Selasa (18/8/2026).
Dalam perundingan bipartit, tiga guru dan pihak yayasan/sekolah akan bertemu secara langsung untuk mencari kesepakatan penyelesaian atas perselisihan yang sebelumnya telah dilaporkan kepada Disnakertrans.
“Ya, keduanya bipartit. Mereka disarankan secara mandiri kedua pihak bertemu membuat kesepakatan penyelesaian,” kata Syarifuddin, Selasa (18/8/2026).
Syarifuddin menjelaskan, perundingan bipartit memiliki batas waktu maksimal 30 hari kerja. Dalam proses tersebut, kedua pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan secara musyawarah tanpa harus melanjutkan perselisihan ke tahapan berikutnya.
Jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, Disnakertrans akan kembali memanggil kedua pihak untuk menawarkan alternatif penyelesaian.
“Disnaker akan memanggil lagi untuk memberikan alternatif-alternatif kesepakatan yang bisa dipilih kedua pihak,” tegasnya.
Berawal dari Laporan Tiga Guru
Polemik ini mencuat setelah tiga guru SDIT Rabbani mengaku tidak lagi bekerja di sekolah tersebut. Sehari setelah dinyatakan tidak lagi bekerja, ketiganya melaporkan persoalan tersebut kepada Disnakertrans Provinsi Bengkulu pada Jumat (7/8/2026).
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan antara tiga guru dan pihak yayasan/sekolah. Setelah mediasi digelar, kedua pihak kini diberi kesempatan menyelesaikan perselisihan melalui mekanisme bipartit.










