Pengacara Minta Wali Kota Nonaktifkan Kepala Dinas PU Bengkulu Usai Penggeledahan KPK

Daerah, Hukum18 Dilihat

Bengkulu – Pengacara Kota Bengkulu, Rizki Dini Hasanah, meminta Wali Kota Bengkulu untuk menonaktifkan sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu, Noprisman, menyusul penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman pejabat tersebut pada Senin (27/7/2026).

Menurut Rizki, penonaktifan sementara diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif dan tanpa adanya potensi intervensi. Ia menilai kasus tersebut merupakan persoalan serius, terlebih setelah adanya informasi mengenai temuan uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar dalam penggeledahan tersebut.

“Saya meminta Wali Kota Bengkulu menonaktifkan sementara Kepala Dinas PU, Noprisman, agar proses hukum dapat berjalan dengan baik. Ini merupakan persoalan yang luar biasa karena ada temuan uang lebih dari Rp4 miliar,” kata Rizki.

Selain meminta penonaktifan sementara, Rizki juga mendesak KPK untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait asal-usul uang yang ditemukan serta kaitannya dengan penyidikan yang sedang dikembangkan dalam perkara yang melibatkan mantan Bupati Rejang Lebong, Fikri Thobari.

“KPK juga perlu menjelaskan kepada publik, uang itu berasal dari mana dan apa kaitannya dengan pengembangan perkara mantan Bupati Rejang Lebong, Fikri Thobari,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Bengkulu terkait permintaan penonaktifan tersebut. Sementara itu, KPK juga belum menyampaikan penjelasan mengenai status uang yang ditemukan maupun dugaan keterkaitan Noprisman dalam perkara yang sedang disidik.

Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap dianggap tidak bersalah sampai ada penetapan tersangka atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *