Bengkulu – Satreskrim Polresta Bengkulu menangani empat perkara tindak pidana yang berkaitan dengan aksi geng motor selama periode April hingga Juli 2026. Dalam penanganan kasus tersebut, sebanyak 35 orang telah diamankan sebagai terduga pelaku, dengan mayoritas merupakan anak di bawah umur.
Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat, mengatakan keempat perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan dan masih menunggu hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu sebagai salah satu syarat pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Satreskrim Polresta Bengkulu telah menangani empat perkara tindak pidana yang berkaitan dengan aksi geng motor selama periode April hingga Juli 2026. Seluruh perkara telah memasuki tahap penyidikan dan saat ini masih berproses untuk memenuhi kelengkapan administrasi sebelum dilimpahkan ke JPU,” kata Endang di Polresta Bengkulu, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, empat perkara yang ditangani terdiri atas satu kasus tindak pidana pengeroyokan dan tiga kasus penyalahgunaan senjata tajam yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Bengkulu.
Dari empat laporan polisi tersebut, penyidik telah mengamankan sebanyak 35 orang yang berstatus terduga tersangka. Mereka terdiri dari 30 anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan lima orang dewasa.
“Saat ini seluruh berkas perkara masih menunggu hasil Litmas dari Balai Pemasyarakatan Bengkulu sebagai salah satu persyaratan pelaksanaan Tahap I berkas perkara,” ujarnya.
Endang menegaskan Polresta Bengkulu beserta jajaran berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana, termasuk aksi geng motor yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polresta Bengkulu akan terus memberikan kepastian hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana, termasuk aksi geng motor yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.





