Charger | Bengkulu – Proses penyelidikan laporan dugaan tindak pidana perusakan di atas lahan yang menjadi objek sengketa terus berlanjut di Mapolresta Bengkulu. Pada Jumat (3/7/2026), pihak pelapor memenuhi panggilan pemeriksaan awal dari penyidik.
Kuasa hukum pelapor, Rizki Dini Hasanah, SH, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan kliennya, Andri, anak dari Umar Hazi, terkait dugaan penguasaan lahan serta perusakan aset yang berada di lokasi objek perkara.
“Hari ini kami memenuhi panggilan pertama dari penyidik. Klien kami, Andri, telah memberikan keterangan awal terkait laporan dugaan penguasaan lahan dan perusakan terhadap aset yang berada di lokasi objek perkara. Selanjutnya, penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi pada hari Selasa dan Kamis mendatang,” ujar Rizki Dini Hasanah.
Ia menjelaskan, laporan tersebut berawal dari dugaan perusakan terhadap pondok (kondok) beserta sejumlah fasilitas di lokasi, termasuk kursi yang disebut telah dirusak. Selain itu, kayu dari bangunan yang telah dirusak juga dilaporkan hilang.
“Klien kami melaporkan adanya perusakan terhadap pondok dan fasilitas di lokasi. Setelah bangunan dirusak, kayu-kayu yang sebelumnya ada juga sudah tidak diketahui keberadaannya. Karena itu, kami menduga terdapat unsur dugaan pencurian yang juga perlu didalami oleh penyidik,” katanya.
Dini juga membantah pernyataan pihak lawan yang menyebut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut telah dibatalkan.
“Statemen yang mengatakan bahwa PBB sudah dibatalkan itu keliru. Lurah tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Pajak Bumi dan Bangunan. Faktanya, PBB untuk tahun 2026 telah kami bayarkan dan sudah dinyatakan lunas,” tegasnya.
Menurutnya, pembayaran PBB tersebut menjadi salah satu bukti administrasi bahwa tanah objek perkara atas nama Umar Hazi masih tercatat dan terdaftar secara resmi.
“Data administrasi menunjukkan bahwa tanah objek perkara atas nama Umar Hazi memang ada dan PBB-nya masih terdaftar serta telah dilunasi untuk tahun 2026,” pungkasnya.
Hingga saat ini, penyidik Mapolresta Bengkulu masih melakukan pemeriksaan awal dan akan melanjutkan proses penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi untuk mendalami laporan tersebut.





