Charger | Bengkulu – Kantor Hukum BSD & Associates selaku kuasa hukum para penggugat menyampaikan apresiasi atas putusan Nomor 57/Pdt.G/2025/PN Bgl yang memberikan kepastian hukum dalam sengketa mengenai penguasaan dokumen harta peninggalan (boedel waris).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian serta menegaskan adanya tindakan yang bertentangan dengan hak-hak keperdataan para penggugat sebagai ahli waris. Putusan tersebut juga memberikan perlindungan hukum terhadap penguasaan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan harta warisan.
BSD & Associates menjelaskan, perkara ini sejak awal diajukan bukan semata-mata untuk mencari kemenangan, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum setelah berbagai langkah penyelesaian secara kekeluargaan dan persuasif tidak membuahkan hasil.
Tim Kuasa Hukum BSD & Associates menilai putusan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak setiap ahli waris.
«”Kami menghormati seluruh proses persidangan yang telah berlangsung secara objektif. Putusan ini menjadi pengingat bahwa setiap sengketa waris harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar dan menghormati hak seluruh ahli waris,” ujar Tim Kuasa Hukum BSD & Associates, Jumat (3/7/2026).»
BSD & Associates juga menghormati hak para pihak apabila masih akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, selama putusan tersebut belum dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum lebih tinggi, putusan Pengadilan Negeri tetap harus dihormati sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga peradilan.
Melalui momentum tersebut, BSD & Associates mengimbau masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan waris. Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, jalur hukum dinilai sebagai sarana yang sah untuk memperoleh perlindungan hak dan kepastian hukum.
Sebagai penutup, BSD & Associates menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan hukum yang profesional, independen, berintegritas, serta menjunjung tinggi supremasi hukum demi terwujudnya keadilan bagi masyarakat.





