Sidang Mega Mall Bengkulu Diwarnai Perbedaan Hakim, Tujuh Terdakwa Tetap Divonis

Daerah, Hukum, News166 Dilihat

Charger | Bengkulu – Putusan perkara dugaan korupsi pembangunan dan pengelolaan PTM serta Mega Mall Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu diwarnai perbedaan pandangan di antara majelis hakim. Meski terjadi perbedaan pendapat, tujuh terdakwa dalam perkara tersebut tetap dijatuhi vonis penjara dalam sidang yang digelar Kamis (12/3/2026).

Perbedaan pendapat atau dissenting opinion disampaikan oleh ketua majelis hakim yang menilai unsur melawan hukum dalam perkara tersebut tidak terbukti. Dalam pandangannya, kerja sama pemanfaatan lahan serta penjaminan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh pihak swasta untuk memperoleh kredit dari bank merupakan praktik yang diperbolehkan dalam kerangka hukum yang berlaku.

Ketua majelis juga berpendapat bahwa bangunan PTM dan Mega Mall pada saat itu belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah. Karena itu, bangunan tersebut belum sepenuhnya berstatus sebagai barang milik daerah sehingga tidak ada aset daerah yang diagunkan oleh pihak swasta.

Namun dua anggota majelis hakim memiliki pandangan berbeda. Mereka menilai unsur-unsur dalam dakwaan telah terpenuhi sehingga para terdakwa dinyatakan bersalah.

Perbedaan pandangan tersebut kemudian diputus melalui mekanisme musyawarah majelis hakim, dengan hasil keputusan diambil berdasarkan suara mayoritas.

Dalam putusan yang dibacakan secara berurutan, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada para terdakwa sebagai berikut:

  1. Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu sekaligus mantan anggota DPD RI dua periode, divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
  2. Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp300 juta. Ia juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp147,33 miliar, sementara sejumlah barang bukti yang telah disita dirampas untuk negara.
  3. Satriadi Benggawan, Komisaris PT Tigadi Lestari, divonis 6 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
  4. Hariadi Benggawan, Direktur PT Tigadi Lestari, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
  5. Wahyu Laksono divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
  6. Budi Santoso dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
  7. Candra D. Putra, mantan pejabat pertanahan, divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Putusan ini menutup rangkaian panjang proses hukum perkara Mega Mall dan PTM Bengkulu yang telah bergulir sejak tahap penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan. Majelis hakim menilai masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda dalam rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *