AN Dilaporkan, Diduga Gelapkan Surat Tanah dan iPhone Milik SG, Arif: Abaikan Ultimatum, Kini Berhadapan dengan Hukum

Daerah, Hukum, News7 Dilihat

Charger | Bengkulu — Dugaan tindak pidana penggelapan kembali mencuat di Kota Bengkulu. Seorang berinisial AN resmi dilaporkan ke Polresta Bengkulu oleh kuasa hukum SG, Arif Hidayatullah, SH, atas dugaan penggelapan berupa satu unit iPhone dan surat tanah milik kliennya, Senin (30/3/2026).

Arif Hidayatullah, SH yang didampingi keluarga SG menyampaikan bahwa laporan tersebut dibuat setelah pihaknya memberikan kesempatan kepada AN untuk mengembalikan barang-barang milik SG, namun tidak diindahkan.

“Saya selaku penasehat hukum SG hari ini telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh AN. Yang bersangkutan diduga telah menggelapkan satu unit HP iPhone dan surat tanah milik klien saya,” tegas Arif.

Menurut Arif, sebelumnya pihaknya telah melayangkan ultimatum kepada AN selama 4×24 jam agar segera mengembalikan barang tersebut. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, AN tidak menunjukkan itikad baik.

“Kami sudah memberikan kesempatan, sudah kami ultimatum 4×24 jam untuk mengembalikan hak-hak klien kami. Tapi tidak ada respons, tidak ada pengembalian. Maka kami putuskan menempuh jalur hukum,” lanjutnya.

Tak hanya soal penggelapan, Arif juga mengungkap adanya dugaan tindak kekerasan yang dialami SG sebelum peristiwa lain terjadi. Berdasarkan keterangan kliennya, SG sempat mengalami penganiayaan.

“Ada fakta yang kami dapatkan dari klien kami, bahwa sebelum kejadian, SG sempat dianiaya. Ada bukti berupa luka lebam di beberapa bagian tubuhnya. Ini nanti akan kami dalami lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan akan kami laporkan juga sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan,” jelasnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga telah mengajukan penangguhan penahanan yang saat ini sedang diproses di Polresta Bengkulu.

“Terkait penangguhan penahanan sudah kami ajukan ke Kasium Polresta Bengkulu. Dalam dua hari ke depan kami harapkan sudah ada kepastian,” tutup Arif.

Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh AN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *